Metodologi Studi islam

STUDI ISLAM NORMATIF

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas :
         Mata Kuliah                  : Metodologi Studi Islam
         Dosen Pengampu          : Ridho Riyadi, M.Pd.









Disusun oleh:
1.      Mislahiyatul Khasanah
2.      Karimaturriza


Kelas B
JURUSAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI
FAKULTAS TARBIAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PEKALONGAN
2019


KATA PENGANTAR

Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Puji syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT atas segala karunia yang telah diberikan sehingga kami bisa dapat menyelesaikan makalah Metodologi Studi Islam yang berjudul Studi Islam Normatif. Sholawat dan salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW beserta sahabat dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Ridho Riyadi, M.Pd. selaku dosen pembimbing yang telah memberikan waktu untuk menyelasaikan tugas makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada pembaca untuk memberi masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta saya berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan.
Alhamdulillahirrobil’Alamin
Wassalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh.


Pekalongan,  10 September 2019


Penyusun
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ......................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................. ii

BAB    I        PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah .....................................................         1
B.     Rumusan Masalah ...............................................................         2
C.     Tujuan Penulisan ........................................................................ 2

BAB    II      PEMBAHASAN
A.    Studi Hukum Islam...................................................................... 3
B.     Kajian Teologi dalam Islam...................................................... 10
C.     Studi Tasawuf............................................................................ 20

BAB    III     PENUTUP
A.    Simpulan.................................................................................... 30
B.     Saran ......................................................................................... 30

DAFTAR  PUSTAKA.......................................................................................   31






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Beragamnya corak pemikiran keagamaan yang berkembang dalam sejarah Islam di Indonesia, dengan jelas memperteguh kekayaan khazanah keislaman negeri ini. Fenomena ini juga membuktikan beragamnya pengaruh yang masuk ke dalam wacana Islam yang berkembang di kepulauan Nusantara. Dalam perspektif sejarah perkembangan intelektual, ini menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran visi dan orientasi di dalam corak pemahaman keragamaan di kalangan muslim Indonesia.
Periode akhir abad ke 16 sampai akhir abad ke 19 bahkan memunculkan tonggak awal intelektualisme Islam di Indonesia yang cemerlang dengan melalui karya-karya yang monumental, namun karya-karya ini belum dikaji secara menyeluruh dan belum dicermati.
Salah satu dimensi keberagaman yang inheren dalam Islam di Indonesia adalah dimensi esoteric yang dalam terminology lebih popular dikenal dengan tasawuf atau sufisme. Sebagai sebuah realitas keberagaman penganut Islam, dimensi ini mengalami perkembangan yang alami dan berjalan beriringan dengan proses tumbuh dan berkembanganya agama Islam itu sendiri.
Ilmu-ilmu yang diajarkan di lembaga pendidikan Islam antara lain, ialah: dasar-dasar ajaran Islam, hukum Islam, Ilmu Kalam/teologi, Ilmu Tasawuf, Ilmu Tafsir dan Hadits, aneka ilmu pengetahuan lain yang penting bagi penyebaran agama Islam seperti ilmu hisab, mantik, nahwu, astronomi, ilmu kedokteran, tarikh dan lain-lain. Selain ilmu-ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum, yang diajarkan di lembaga pendidikan Islam pada masa itu.
Oleh karena itu di dalam makalah ini akan dijelaskan gambaran umum tentang studi hukum Islam, kajian Teologi dalam Islam, dan studi Tasawuf.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Studi Hukum dalam Islam?
2.      Bagaimana Kajian Teologi dalam Islam?
3.      Bagaimana Studi dalam Bidang Tasawuf?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui Studi Hukum Islam
2.      Untuk Mengetahui Kajian Teologi dalam Islam
3.      Untuk Mengetahui Studi dalam Bidang Tasawuf


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Studi Hukum Islam
1.      Pengertian Istilah Kunci
a.      Syariah
Secara bahasa kata syariah berasal dari kata syara’a-yasyra’u-syariatan yang berarti jalan keluar tempat air untuk minum. Pengertian lainnya yang dikemukakan dalam kitab Bukhutsu fi Fighi ala Madzhabi Li Imam Syafi’i, secara bahasa syariah artinya jalan lurus. Syariah dalam arti istilah merupakan hukum-hukum dan aturan-aturan yang disampaikan Allah kepada hamba-hambanya. Dengan demikian syariah dalam pengertian ini merupakan wahyu Allah, baik dalam pengertian Al-Qur’an maupun As-Sunnah.
Syariah juga dapat berarti hukum-hukum yang disyariatkan Allah untuk hamba-hambanya yang didatangkan oleh seorang nabi, baik berpautan dengan cara mengerjakan amal far’iyah amaliyah, yang untuknyalah didewankan ilmu fiqih, maupun yang berpautan dengan I’tiqad yang dinamakan ashiyah I’tiqadiyah yang untuknyalah didewankan ilmu kalam.[1]
b.      Fiqh
Fiqh secara bahasa berarti fahm yang bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik. Sedangkan secara istilah menurut Imam Syafi’i yaitu pengetahuan tentang syariah, pengertian tentang hukum-hukum perbuatan mukallaf berdasarkan dalil yang terperinci.
Berdasarkan perkembangan hukum Islam ke berbagai belahan dunia, term fiqh berkembang hingga digunakan untuk nama-nama bagi sekelompok hukum-hukum yang bersifat praktis. Dalam peraturan perundang-undangan Islam dan sistem hukum Islam. Kata fiqh ini diartikan dengan hukum yang dibentuk berdasarkan syariah, yaitu hukum-hukum yang penggaliannya memerlukan renungan yang mendalam, pemahaman, atau pengetahuan dan juga ijtihad. Dalam kajian studi hukum Islam ini arti fiqh yang diberikan oleh Imam Syafi’i yang lebih mengkhusukan artian fiqh kepada aturan-aturan mengenai perbuatan mukallaf.
c.       Usul alal-Fiqh
Usul Fiqh terdiri dari dua kata usul jamak dari asl yang berarti dasar atau sesuatu yang dengannya dapat dibina atau dibentuk sesuatu, dan kata fiqh yang berarti pemahaman yang mendalam. Menurut Istilah, pengertian ushul fiqh merupakan ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang mengantarkan kepada lahirnya hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan demikian ushul al-fiqh merupakan ilmu yang digunakan untuk memperoleh pemahaman tentang maksud syariah. Dengan kata lain ushul al-fiqh merupakan sistem (metodologi) dari ilmu fiqh
d.      Mazhab
Pengertian mazhab secara bahasa berarti "tempat untuk pergi" yaitu jalan, sedangkan pengertian mazhab secara istilah merupakan pendapat seorang tokoh fiqh tentang hukum dalam masalah ijtihadiyah. Secara lebih lengkap mazhab merupakan paham atau aliran hukum dalam Islam yang terbentuk berdasarkan ijtihad seorang mujtahid dalam usahanya memahami dan menggali hukum-hukum dari sumber Islam yaitu Al- Qur'an dan Sunnah[2]

e.       Fatwa
Fatwa artinya petuah, nasihat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Dalam istilah fiqh, fatwa berarti pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid atau faqih sebagai jawaban yang diajukan peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya tidak mengikat.
Pihak yang meminta fatwa bisa pribadi atau lembaga maupun kelompok masyarakat. Fatwa yang dikemukakan mujtahid tersebut tidak bersifat mengikat atau mesti diikuti oleh si peminta fatwa dan oleh karenanya fatwa ini tidak dijadikan sebagai daya ikat. Pihak yang memberi fatwa dalam istilah fiqh disebut dengan Mufti, sedangkan pihak yang meminta fatwa disebut mustafti.
f.        Qaul
Kata Qaul secara etimologi merupakan bentuk masdar dari kata kerja Qala-Yaqulu. Kata Qaul dapat bermakna kata yang tersusun lisan, baik sempurna maupun tidak. Secara simpel Qaul dapat diartikan sebagai ujaran, ucapan, perkataan. Dalam istilah fiqh kata Qaul dinisbatkan kepada imam atau pemimpin suatu mazhab atau ulama fiqh yaitu berupa perkataan maupun ucapan daripada imam fiqh tersebut. Istilah ini juga dikenal dalam fiqh Imam Syafi'i, yaitu Qaul Qadim dengan Qaul Jadid. Qaul Qadim merupakan pendapat beliau ketika berada di Irak, sedangkan Qaul jadid merupakan pendapat beliau ketika berada di Mesir.[3]
2.      Islam Sebagai Norma, Hukum dan Etika
Islam sebagai agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasulnya merupakan agama yang mencakup seluruh aspek hidup atau kehidupan manusia di antaranya sebagai sumber norma, hukum dan etika hidup manusia, norma menurut arti katanya merupakan kaidah yakni tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Pengertian Norma erat dengan pengertian hukum. Maka pembicaraan seputar Islam sebagai norma, hukum, etika dalam Islam itu sendiri.
Hukum Islam merupakan Formalisasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Al-Qur'anul Karim, Al-Qur'an seperti mata air yang kepadanya berpokok segala mata air yang diminum untuk menetapkan hukum. Dan dialah tempat pengambilan yang menjadi sandaran sebagai dasar dan cabang.
Adapun sumber norma dan hukum dalam Islam yang pokok ada dua yaitu, Al-Qur'an dan As-Sunnah di samping kedua pokok terdapat pula sumber tambahan yaitu, Al-ljtihad
a.       Al-Qur’an
Secara etimologis, Al-Qur’an berarti bacaan atau yang dibaca. Al-Qur’an berasal dari kata Qara’a yang berarti membaca. Secara terminologis Al-Qur’an brarti kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw menggunakan bahasa Arab melalui Malaikat Jibril, sebagai mukjizat dan argumentasi dalam misi kerasulannya, serta sebagai pedoman hidup untuk meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.[4]
Al-Qur'an merupakan sumber asasi yang pertama norma dan hukum dalam Islam, ialah kitab kodifikasi firman Allah Swt. kepada umat manusia. Pada garis besarnya Al-Qur'an memuat Akidah, Syariah (lbadah dan Muamalah), Akhlak, kisah-kisah lampau, berita-berita yang akan datang serta berita-berita pengetahuan lainnya
b.      As-Sunnah
Al-hadits atau As-Sunnah menurut bahasa adalah al-sirah yang artinya perjalanan atau sejarah. Sedangkan menurut istilah adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah saw baik perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan atau takrir nabi. As-Sunnah berfungsi sebagai penjelas, mengurai, memerinci ayat-ayat Al-Qur’an yang kurang jelas atau sebagai penentu atau menetapkan hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.[5]
c.       Al-Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang berarti mencurahkan tenaga, segala kemampuan dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin untuk menyelesaikan suatu masalah yang belum ada hukumnya untuk ditetapkan hukumnya. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.[6]
Secara garis besar berbicara tentang Islam sebagai norma hukum dan etika maka tidak lepas pula pembicaraan tersebut mengacu pada tiga hal pokok di atas yang mana kegiatannya merupakan rujukan, tolak ukur dan panduan umat Islam dalam kehidupan mereka dari hal yang terkecil sampai yang besar dalam mengarungi kehidupan ini. Ketiga bidang di atas baik itu norma, hukum, dan etika yang dalam Al-Qur'an, etika disebut dengan akhlak. Adapun konsep akhlak dalam Islam lebih luas cakupannya daripada konsep etika yang biasa kita kenal selama ini, semua ini tidak terlepas dari isi Al-Qur'an, As-Sunnah dan serta ljtihad seperti yang telah diuraikan di atas.
Lebih lanjut bisa dijelaskan bahwa apabila dilihat dari ilmu hukum, Syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan Akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma-norma hukum dasar ini dijelaskan dan dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai rasul- Nya. Agama Islam meliputi juga Akhlak, atau etika yang berarti perangai, sikap, tingkah laku, watak, budi pekerti, yang berkenan dengan sikap dan perbuatan manusia terhadap Allah dan sesama makhluk ciptaan Allah.
3.      Mazhab Hukum Utama dan Pendekatan Mereka Terhadap Kajian Hukum
Al-Mazahib (aliran-aliran) dan arti secara sastranya merupakan "jalan untuk pergi". Dalam karya-karya tentang agama Islam, istilah mazahib erat kaitannya dengan hukum Islam adapun mazhab hukum yang terkenal sampai saat ini ada empat mazhab yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali.
Timbulnya mazhab-mazhab ini disebabkan oleh beberapa faktor yang telah dikemukakan oleh Al As-Sais dam Muhammad Syaltut, diantaranya:
a.       Perbedaan dalam memahami tentang lafal nash
b.      Perbedaan dalam memahami hadits
c.       Perbedaan dalam memahami kaidah lughowiyah nash
d.      Perbedaan tentang Qiyas
e.       Perbedaan tentang penggunaan dalil-dalil hukum
f.        Perbedaan tentang mentarjih dalil-dalil yang berlawanan
g.      Perbedaan dalam pemahaman illat hukum
h.      Perbedaan dalam masalah nasakh
Berbagai kemungkinan yang menjadi penyebab timbulnya selain yang dikemukakan di atas, lahirnya mazhab juga terjadi karena perbedaan lingkungan tempat tinggal mereka.[7]
4.      Disiplin-disiplin Utama Studi Hukum dan Cabang-cabangnya
Disiplin hukum merupakan sistem ajaran mengenai kenyataan atau gajala-gejala hukum yang ada dan hidup di tengah pergaulan. Menghadapi kenyataan yang terjadi dalam pergaulan hidup yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan tertentu
Berbicara disiplin hukum, maka ruang lingkup utamanya ada tiga yaitu:
a.       Ilmu hukum merupakan ilmu tentang hukum yang paling umum, sebagai aturan yang paling luas dan konsep yang paling penting.
b.      Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum
c.       Politik hukum merupakan disiplin hukum yang mengkhususkan diri pada usaha memerankan hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu
Adapun disiplin utama studi hukum dalam hukum islam tidak lepas dari beberapa hal yaitu : disiplin utama syariah, tarikh tasyri’, ushul fiqh, fiqh selanjutnya akan berkembang menjadi cabang-cabang kajian studi hukum lain seperti fiqh siyasah, muamalat, jinayat, munakahat dan sebagainya, ada juga kajian qawaid fiqhiyah dan Ushuliyah, Fatwa, Qanun, Qadha, dan lain-lain.
5.      Tokoh dan Karya Terpenting Perkembangan Mutakhir Kajian Hukum Islam
Perkembangan terakhir dalam kajian hukum Islam ini terjadi setelah adanya persen Allah budaya dengan barat. Bisa dikatakan kalau awal perkembangan mutakhir dalam hukum Islam ini dimulai dari Turki dan Mesir yang menyadari bahwa Islam semakin tertinggal dari Barat maka mulai muncul tokoh-tokoh dalam Islam yang mencoba mereformasi hukum Islam dengan mengangkat tema bahwa pintu ijtihad telah terbuka demi perkembangan Islam dari zaman ke zaman.[8]
Dalam berbagai bidang muncul tokoh-tokoh yang mencoba memberikan sumbangan pikirannya dalam perkembangan Islam dan hukum Islam sebagai contoh: Abdul Qadir Audah dengan bukunya Tasyri'ul Jina'i al-islami bi al-Qanun al-Wadhie yang mencoba mem bandingkan antara hukum Prancis dengan hukum Islam. Muhammad Baqir al-Sadr seorang ulama Siah dari Irak, Sayyid Abu A'la al-Maududi seorang idiologi fundamentalis dalam Islam khususnya Pakistan, Ali Abd Al-Razik yang menulis buku Al-Islam wa Ushul Al-Hukm, buku ini menimbulkan kontroversi di Mesir dan juga negeri-negeri lain karena buku ini mengemukakan mengenai pembenaran dihapuskannya kesultanan Usmaniyah di Turki dan berpendapat Islam tidak menentukan bentuk pemerintahan.
Di Indonesia sendiri pengkajian hukum Islam terus berkembang dengan didirikannya IAIN serta banyaknya universitas-universitas swasta yang mengkaji Islam di berbagai daerah di Indonesia.

B.     Kajian Teologi dalam Islam
1.      Pengertian Teologi dan Kalam
Para ulama Kalam telah membuat beberapa definisi Ilmu Kalam sebagai berikut :
Menurut Ibn Khaldun Ilmu Kalam adalah suatu ilmu yang mengandung hujah-hujah tentang akidah Islam berdasarkan dalil-dalil akal dan menolak (paham) pembawa bid’ah yang menyimpang dari pembawa akidah mazhab ulama salaf dan ahlussunnah.
Sedangkan al-Tahanuwi berpendapat bahwa Ilmu Kalam ialah suatu ilmu yang dengannya orang dapat menetapkan (kebenaran) akidah agama terhadap orang lain dengan mengemukakan hujah-hujah dan menolak berbagai kesamaran (kekeliruan).
Muhammad Abduh berpendapat bahwa Ilmu Kalam adalah ilmu yang membicarakan tentang Tuhan (Allah) sifat-sifat yang mesti ada dan mesti tidak ada pada-Nya serta sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya, dan membicarakan pula tentang rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada dan mesti tidak ada padanya serta sifat-sifat yang mungkin ada padanya.[9]
Teologi dari segi etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu (theologie atau theology). Yang terdiri dari kata theo atau theos yang berarti Tuhan atau Dewa, dan logi atau logos yang artinya ilmu atau pengetahuan (science, study, discourse), paham atau pembicaraan, sehingga Teologi adalah paham atau pengetahuan tentang Tuhan.
Adapun pengertian Teologi secara terminology, menurit Willian L.Resse, teologi berasal dari Bahasa Inggris yaitu theology yang artinya discourse or reason concerning god (diskrsus atau pengertian tentang Tuhan). Dengan kata-kata ini Resse lebih jauh mengatakan, Teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independensi filsafat dan ilmu pengetahuan. Gove mengatakan bahwa Teologi merupakan penjelasan tentang keimanan, perbuatan, dan pengalamaan agama secara rasional.
Jadi pengertian Ilmu Kalam dengan Teologi pada dasarnya sama, yang membedakan hanyalah pemakaian bahasa. Dalam konteks Islam istilah/ungkapan pemikiran Teologis dalam Islam atau Teologi Islam yang diidentikkan dengan sebutan Ilmu Kalam atau Ilmu Tauhid.
2.      Sejarah Munculnya Persoalan-Persoalan Ilmu Kalam
Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan Kalam dipicu oleh peristiwa politik. Sebagaimana diketahui bahwa persoalan khilafat tentang siapa yang harus memimpin umat Islam setelah wafatnya Rasul sampai terbunuhnya Utsman bin Affan dan pergolakan masa kepemimpinan Ali bn Abi Thalib, melebar kapada persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Akibat dari peristiwa yang dikenal dengan tahkim (arbitrase), muncul aliran-aliran yang berpendirian pada masing-masing argumentasi kelompok, seperti Khawarij, Murjiah, dan Syiah.
Adapun sebutan Kalam untuk suatu ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana yang kita kenal sekarang, untuk pertama kalinya dipakai pada masa al-Ma’mun (khalifah Abbasiyah), yaitu setelah ulama mempelajari kitab-kitab Filsafat yang telah diterjemahkan pada waktu itu, di mana mereka memadukan metodenya dengan metode Ilmu Kalam. maka isu besar yang terpenting dan diusung dalam politik keagamaan Khilafah Abbasiyah diadopsi dari pemikiran-pemikiran Mu’tazilah.
Di dalam Teologi Islam, kelompok yang paling agresif dan interes terhadap dialektika Yunani merupakan Mu’tazilah. Mu’tazilah berpendirian teguh terhadap keesaan dan transedensi Allah. Mereka menegaskan bahwa hanya terdapat satu Allah sebagai zat yang suci, Allah menyerupai segala bentuk ciptaan-Nya, tidak seperti pribadi manusia dan tidak terbagi-bagi dalam bagian yang manapun. Menurut istilah yang diadopsi oleh Mu’tazilah, esensi Allah merupakan ekistensinya sendiri.
Bergabungnya al-Ma’mun kepada Mu’tazilah membuka zaman baru mazhab Mu’tazilah. Karena al-Ma’mun telah memeberikan kepercayaan bahkan kerajaan al-Ma’mun juga kerajaan mereka. Masa al-Ma’mun merupakan suatu maa yang menggambarkan kemenangan yang berturut-turut bagi kaum Mu’tazilah dalam majelis-majelis debat dan munazarah yang kerap kali mereka adakan melawan golongan-golongan Syiah dan golongan-golongan yang tak berketuhanan.
Sebagai seorang khalifah yang pertama kali mengangkat pemikiran Mu’tazilah, al-Makmun sangat sibuk antara lain dalam mengangkat isu bahwa “Al-Qur’an merupakan makhluk” yang tergolong persoalan yang memunculkan mahkamah pemeriksaan yang pertama kali dalam pemeriksaan yang pertama kali dalam sejarah Islam. Dialah yang mula-mula mendirikan gerakan pemikiran dalam sejarah, sekaligus sebagai pemrakarsa paling besar dalam penerjemahan buku-buku berbahasa Yunani Suryani. Usahanya termasuk langkah pemula yang dilakukan oleh para pemikir dan cendekiawan Muslim untuk disumbangkan kepada kehidupan manusia.
3.      Islam Sebagai Sumber Keyakinan dan Kepercayaan
a.       Islam Sebagai Sumber Keyakinan
Keyakinan atau yang dalam bahasa agama adalah akidah membahas asas beragama yang berupa kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan supranatural dan tentang jagat raya. Konsepsi Ketuhanan Ynag Maha Esa berdasarkan akidah Islam inilah yang dikenal dengan istilah tauhid. Tauhid merupakan awal dan akhir dari seruan Islam. Ia merupakan suatu kepercayaan kepada Allah Yang Maha Esa (faith in the unity God)
b.      Islam sebagai Sumber Kepercayaan
Dalam Islam kepercayaan merupakan Iman. Iman merupakan inti pelaksanaan atau implementasi dari keyakinan atau aqidah. Ketika seseorang yakin terhadap Islam maka ia wajib mempercayai keyakinannya yaitu yang termaktub dalam Arkanul Iman. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa inti dari keimanan merupakan "dua kalimat syahadat", Oleh karena itu, syahadat akan membawa arti asasi kepada rukun-rukun irnan yang lain. Pertanyaannya, mengapa. demikian?
Rasulullah SAW.  berwasiat  kepada  sahabat Mu'adz ketika  mengutus ke negeri Yaman: Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka hendaknya engkau rnernulai dakwahmu kepada mereka, penyaksian bahwa tiada Allah selain Allah. Kemudian jika rnereka telah taat kepadamu ajarkan lagi kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atasnya shalat lima waktu”.
Berdasarkan riwayat di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa kepercayaan yang paling tinggi merupakan percaya kepada Allah SWT., dengan implernentasi rasa percaya pada Allah kemudian dilaksanakan dalam bentuk-bentuk keimanan yang lain. Yaitu antara lain: irnan kepada malaikat, iman kepada para rasul, iman kepada kitab-kitab, iman kepada hari akhir, inrian kepada qadha dan qadar.
4.             Mazhab Pokok dalam Teologi dan Pendekatan Mereka
Peristiwa wafatnya Nabi Muhammad Saw pada tanggal 8 Juni 632 M. melahirkan suatu perjuangan keagamaan dan politik dalarn masyarakat Islam yang kernudian mengakibatkan timbulnya perpecahan di kalangan umat Islam.
Perpecahan yang semula bersifat politic rneningkat pada persoalan-persoalan teologis yang melahirkan empat aliran teologi, yaitu Khawarij, Murjiah, Mu’tazilah dan Syiah. Menurut Harun Nasution, dalarn tauhid atau teologi terdapat lima aliran yaitu: Khawarij, Murjiahr Mutazilah, AsyAriyah dan Maturidiyah. Perbedaan jumlah  dalam aliran teologi ini rnenurut A. Hananfi karena memang tidak ada kesepakatan para ularna. tentang jurnlah golongan-golongan aliran. Oleh karena dalarn pembagian mazhab pokok teologi penulis mengambil pendapat Harun Nasution.
a.              Khawarij
Aliran ini walaupun pada rnulanya karena motif politik akan tetapi meluas kepada masalah agama yaitu tentang sarna' dan akal (maksudnya apakah kebaikan dan keburukan dapat diterima dari syara' atau dapat diketemukan akal pikiran) di sarnping masalah dosa besar.
Bagi mereka orang yang rnenyelesaikan rnasalah, seperti dalam kasus tahkim, tidak berdasarkan hukum Allah yang terdapat dalarn Al-Qur'an dicap sebagai orang kafir, sesuai dengan ayat yang berbunyi
Perkembangan term kafir inilah yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya perpecahan di tubuh Khawarij rnenjadi 18 sekte, Akan tetapi, dalam perjalanan sejarah hanya beberapa sekte yang dianggap besar dan mewakili sub Sekte yang lebih kecil.. Antara lain Azariqah, al-Najdah, al-Ajaridah, al-Sufriyah dan  al-Ibadiyah.

b.      Murji’ah
Aliran Murjiah sebagaimana Khawarij pada rnulanya ditimbuIkan oleh kasus politik, tegasnya persoalan Khilafah yang membawa perpecahan di kalangan urnat Islam. Aliran ini lahir sebagai reaksi terhadap paham-paham yang dilontarkan oleh Khawarij.  Menurutnya., orang  islam. yang berbuat dosa besar  tetap rnukmin tidak menjadi kafir. Soal dosa besar diserahkan kepada keputusan Allah kelak dihari perhitungan.
Pada dasarnya golongan Murjiah dapat dibagi rnenjadi dua golongan. yaitu golongan moderat dan ekstrirn. Golongan moderat, atau yang disebut Murjiah Sunnah pada urnumnya terdiri dari para fuqaha dan. .muhadisin. Mereka berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal di akhirat. Ia akan dihukum di neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukan dan ada kemungkinan Allah mengampuninya. Sedangkan golongan ekstrim, rnereka secara berlebihan rnengadakan pemisahan antara iman dan amal perbuatan tanpa perhitungan sama sekali. Amal perbuatan tidak ada pengaruhnya terhadap imam. Iman hanya berkaitan dengan Allah dan hanya Allah yang rnengetahuinya. Oleh karena itu, selagi seseorang beriman perbuatan apa pun  tidak  dapat  merusak irnannya  sehingga tidak rnenyebabkan kafirnya. Seseorang.
c.               Mu’taziah
Miran ini pada awalnya memang hanya menghadapi dan mernpersoalkan perbuatan pelaku dosa besar (murtakib Alkabari). Setelah berkecirnpung dalam filsafat mereka akhirnya memperdebatkan masalah­- rnasalah ketuhanan, qadar, baik dan buruk, sifat-sifat perbuatan manusia dan lain-lain yang kesernuanya dibahas dengan menggunakan argumen-argumen akal secara filosofis, Di antara tokoh utamanya rnerupakan Washil bin Atho'.
Dalam alur pemikirannya, golongan Mu'tazilah berpedoman pada lima ajaran pokok (al-ushul-al-khamsah.) yang pada akhirnya konsekuensi logis tercermin dalam konsensus Mu’tazilah, antara lain :

1)   Meniadakan sifat Allah.
2)   Al-Qur'an merupakan rnakhluk.
3)   Perbuatan manusia rnerupakan ciptaan sendiri.
4)   Orang fasig di antara dua posisi.
5)   Adanya sejumlah kewajiban bagi rnanusia walaupun belum ada perintah.
6)   Tidak ada keistimewaan bagi rasul yang rnelebihi nabi-nabi lain.
d.    Asy 'Ariyah
Ialah rnazhab teologi yang dipelopori oleh Abu Hasan al-Asyari salah satu sekte dalam aliran. Sunni (Ahlus Waljarnaah). Ajaran asy-Ariyah banyak menolak pendapat golongan Mutazilah. la mendasarkan pada pernyataan nash Quran dan hadis (maksudnya wahyu).
Dalam pernikiran teologinya, ia berusaha mensucikan Allah dari segala yang tidak layak bagiNya. Kekuasaan Allah bersifat rnutlak dan tidak terbatas. Di antara tokoh 'Asariyah terdapat al-GhazaIi yang pada akhirnya menggunakan pendekatan tasawuf atau sufi.
e.       Maturidiyah
Maturidiyah dibawa oleh al-Maturidi. Sebagai pernikir dan penentang paham-paharn Mu'tazilah serta pernbela Ahlussunah, al-Maturidi banyak berpegang pada astar. Sebagian pemikirannya cocok dengan pernikiran asy'Ariyah dan sebagian lagi ada yang sesuai dengan pernikiran Mu'tazilah.
5.  Tokoh Penting dan Literatur dalam Studi Teologi
Yang dimaksud penulis dalam study teologi tokoh ini merupakan beberapa tokoh yang kemudian tertarik untuk menggeluti dunia teologi setelah zaman di mana beberapa Aliran beserta penganutnya hilang dan sebagian yang lain masih tetap ada. Studi tentang teologi ini akhirnya berkembang dalam sebuah penelitian sebagaimana dijelaskan Abuddin Nata dalam bukunya Metoclologi Studi Islam.
Secara garis besar, pekerjaan dalam lapangan ilmu kalarn dapat dibagj ke dalam dua bagian. Yaitu penelitian yang bersifat dasar (karena pada tahap ini sedang membangum ilrnu kalarn rnenjadi suatu disiplin ilmu dengan rnerujuk pada Al-Quran dan Hadis serta berbagai pendapat tentang kalarn yang di kernukakan oleh berbagai aliran teologi. Kernudian penelitian yang bersifat lanjutan, yaitu rnendeskripsikan .tentang adanya kajian ilrnu kalarn dengan menggunakan rujukan--rujukan yang dihasilkan oleh penelitian-penelitian model pertama.
a.  Penelitian Dasar
Pekerjaan model pertarna ini dapat kita jumpai sejumlah referensi yang telah disusun di antaranya :
1)      Abu Mansyur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi al Samarqandi
Telah rnenulis buku teologi berjudul Kitab al-Tauhid. Ditahkik oleh Fathul Khalif, doctor filsafat Universitas Cambridge. Buku ini dikemukakan beberapa riwayat singkat al-Maturidy dan masalah-­masalah detail serta rurnit di dalarn ilmu kalarn.
2)      Al-Imam bin Abi al-Hasan bin Ismail al-Asyari
Menulis buku berjudul Maqalat Al-Islamiyyin Wa Ikhtilaf al-Muskallin. Seseorang yang ingin rnengetahui banyak tentang teologi Ahlussunah mau tak rnau harus mempelajari buku ini.
3)      Abd Jabbar bin Ahmad
Menulis buku yang berjudul Syarh al-Ushul al-Kharnsah. Berisi ajaran-­ajaran Mu'tazilah yang lima; al-tauhid, al-adl, al-wa'ad wal wa’id, al-manzilah baina manzilataini, dan amar ma'ruf
4)      Al-Ghazali
Bukunya. Al-iqtishad Fi I’tiqad berisi tentang ilmu yang sangat diperlukan dalam memaharni agarna, perlunya ilmu sebagai fardlu kifayah, pembahasan tentang zat Allah, qadimnya Allah dan lain-lain.
b.               Penelitiun Lanjutan
Yaitu pekerjaan mendeskripsikan, analisis, klasifikasi dan generalisasi. Termasuk di antara tokoh-tokohnya merupakan; Abu Zahrah., meneliti berbagai aliran dalam politik dan teologi yang dituangkan dalam karyanya yang berjudul Tarikh al-Mazahub al­-islamiyah fi-Alsiyasah Wal Aqaid. Meliputi objek-objek yang dijadikan pangkal pertentangan antara berbagai aliran dalam bidang politik yang berdarnpak pada masalah teologi.
1)      Ali Musthafa al-Ghurabi, bukunya berjudul Tarikh al-Firaq al­-islamiyah Wa Nasy'atul ilm al-Kalam ‘Inda Muslimin. Beliau mengungkapkan sejarah pertumbuhan ilrnu kalam, keadaan aqidah pada zarnan Nabi Muhammad Saw., Khulafaur Rasyidin, Umayyah.
2)      Ahmad Mahmud Subhi, Dosen filsafat pada Fakultas Adab Universitas Iskandariyah. Fi ‘Ilm Kalam merupakan bukunya yang dijadikan dua jilid. Jilid pertama tentang Mu'tazilah dan jilid kedua tentang Asy’ariyah.
3)      Harun Nasution, Beliau merupakan guru besar filsafat dan teologi di Indonesia. Bukunya Fi ‘Ilm Kalam (Teologi) berisi tentang sejarah timbulnya persoalan persoalan teologi, aliran-aliran analisis dan perbandingan masalah akal dan wahyu,  free will dan predestination dan lain-lain.
6.  Kegunaan don Kontribusi Pendekatan Teologi
Sejak kedatangan Islam pada abad ke-13 M. hingga saat ini fenomena pernaharnan keagarnaan urnat Islam khususnya Indonesia masih ditandai oleh keadaan amat variatif. Dalam wacana kekinian banyak orang yang berpengetahuan.
Tentang ilmu kalarn, ilrnu  ini pernah menjadi primadona masyarakat. Sehingga setiap masalah dihadapinya selalu dilihat dari sudut Pandang teologi. Keterlibatan tersebut tampak dalarn rnenjelaskan berbagai rnasalah yang muncul di rnasyarakat, Keberuntungan dan kegagaIan seseorang dalam kehidupan sering dilihat dari sisi teologi. Dengan kata lain berbagai masalah Sering kali dilihat dari sudut teologi.
Dalam konteks sekarang studi Islam dengan pendekatan teologi melalui penelitian berrnanfaat dalam rangka mernberikan inforrnasi yang mendalarn dan komprehensif tentang berbagai aliran dalarn Teologi Islam. Sehingga seorang Muslim akan bersikap bijaksana dan tidak mudah menganggap sesat bagi aliran-aliran tertentu.
Begitu juga ilrnu kalarn dalarn konteks sejarah masa lalu, mempunyai peran yang sangat besar dan difungsikan sebagai :
a.              Penguat atau hujjah bagi suatu paharn tertentu. Misalnya, oleh kaurn Khawarij rnengarnbil ayat Quran dijadikan sebagai alasan pernbenaran bagi pahamnya.
b.             Apologi terhadap serangan dari luar islam.
c.              Ideologi suatu Khalifah. Hal ini terjadi pada Khalifah Al-Makmun yang menjadikan Mu’tazilah bagi fondasi politik keagamaannya.
d.             Memperdalam filsafat, Maksudnya, mengetahui kebenaran tentang Allah yang didasar-kan terlebih dahulu dengan keyakinan akan adanya Allah. Sehingga kebenaran filsafat tidak berseberangan dengan teologi dalam islam.
Salah satu sisi pendekatan teologi dalam memahami agama ialah menggunakan cara berpikit deduktif, yaitu cara berpikir yang berawal dari keyakinan yang benar dan rnutlak adanya sehingga rnernaharni agama tidak perlu dipertanyakan lebih dahulu, Cara inilah yang kemudian menjadi buah kekurangan antara lain bersifat eksklusif, dogmatis. Namun pendekatan teologi normatif seseorang tersebut akan menumbuhkan sikap militansi dalam beragarna yakni berpegang teguh kepada agama yang diyakininya sebagai sesuatu yang benar, tanpa memandang dan meremehkan agarna lainnya.

C.    Studi Tasawuf
1.      Pengertian dan Asal Usul Tasawuf
Kata Tasawuf berasal dari bahasa Arab tashawwafa yatashawwafu tashawwufan yang artinya bersih, murni, jernih. Pengertian ini mirip kata zakka yuzakki tazkiyatan yang berarti membersihkan jiwa atau batin dari berbagai sifat yang buruk, seperti takabbur, syirik dusta, fitnah  buruk sangka, berbuat dosa dan maksiat. Sifat ini berbeda dengan sifat thaharah yang berarti membersihkan diri dari segi lahiriah dan fisik. Dengan demikian, kata tashawwuf  mengacu kepada dimensi batin (esoteric) manusia, sebagai lawan dari dimensi lahir (exogen) manusia. Dengan kedua dimensi ini, maka terdapat keseimbangan antara dimensi lahir dan batin. Jika kedua dimensi ini diperbandingkan antara satu dan lainnya, dalam pandangan tashawwuf  ternyata dimensi batin lebih utama Hal ini sejalan dengan hadits yang berbunyi :
“Sesungguhnya Allah tidak akan menilai kepada jasad dan rupamu, tetapi Allah akan menilai hati dan amal perbuatan kamu sekalian.” (H.R Ibnu Mubarak).[10]
Sebagaian para ahli berpendapat bahwa tasawuf lahir dari luar Islam dan sebagian ada yang berpendapat bahwa tasawuf lahir dari kalangan Islam sendiri. Pendapat yang mengatakan tasawuf berasal dari luar Islam berpendapat bahwa tasawuf berasal dari kebiasaan rahib-rahib Kristen yang menjauhi dunia dan kesenangan materiil. Ada pula yang mengatakan, bahwa tasawuf timbul atas pengaruh, ajaran-ajaran Hindu.
Pendapat yang mengatakan, bahwa tasawuf muncul dari dasar ajaran Islam sendiri, anatara lain terdapat dalam Al-Qur’an dan Al- Hadits. Di dalam Al-Qur’an ayat 186 surat al-Baqarah misalnya terdapat ayat yang menggambarkan kedekatan manusia dengan Tuhan.
Dan apabila hamba-hamb-Ku bertanya kepadamu tentang diri-Ku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku.
Menurut Harun Nasution, bahwa kata do’a yang terdapat dalam ayat tersebut oleh sufi di artikan bukan berdoa dalam arti yang lazim dipakai. Kata itu bagi mereka mengandung arti bersatu, memanggil. Tuhan mereka panggil, dan Tuhan memperlihatkan diri-Nya kepada mereka.
Selain itu, fakta menunjukkan bahwa kebiasaan menjauhkan diri dari pengaruh material dan duniawi sesungguhnya telah dijumpai dari kebiasaan hidup Nabi Muhammad SAWdan para sahabat. Sejarah mencatat, bahwa Rasulullah SAW selain menerapkan pola hidup yang sangat sederhana juga senantiasa beribadah dan beristighfar, yakni memohon ampun kepada Allah tidak kurang dari 70 kali setiap hari. Demikian pula dikalangan para sahabat juga banyak yang mejauhkan diri dari hidup duniawi, banyak berpuasa di siang hari, bershalat dan membaca Al-Qur’an di malam hari, seperti yang dilakukan oleh Abdullah Ibn Umar, dan Abu Dzar al-Ghifari. Dengan kata lain, bahwa akar-akar pengalaman tasawuf telah ada sejak awal kelahiran Islam.
2.      Para Tokoh Tasawuf dan Pahamnya
a.      Al-Hasan Al-Basri
Al-Hasan al-Basri lahir di Madinah (642) dan meninggal di Basrah (728 M). Al-Hasan al-Basri ini termasuk pula sebagai tokoh teologi, ketika Washil Ibn Atha menyatakan pendapatnya tentang kedudukan pembuat dosa besar. Selain sebagai alim besar, ia juga zahid besar. Oleh sebab itu, ia di pandang kaum sufi sebagai imam mereka.[11]
Al-Hasan al-Basri melihat dunia ini seperti ular yang halus dalam genggaman tangan, tetapi racunnya membawa pada maut. Oleh sebab itu, ia pernah berkata:
Aku zahid terhadap dunia ini karena ingin dan rindu pada akhirat. Selanjutnya, ia mengatakan bersikaplah terhadap dunia ini seolah-olah engkau tak pernah berada di atasnya, dan bersikaplah terhadap akhirat seolah-olah engkau tidak akan keluar dari dalamnya. Juallah hidup duniamu untuk memperoleh hidup akhirat, pasti keduanya akan engkau peroleh. Tetapi janganlah jual hidup akhiratmu untuk memperoleh hidup dunia, pasti keduanya akan lenyap dari tanganmu. Pada bagian lain ia mengatakan “berbahagialah orang yang tidak mementingkan kepentingan dirinya, dan bersikap sabar semata-mata karena Allah dan bukan karena ingin masuk surge.”
 Menurutnya lagi :
“Orang mukmin tidak akan berbahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan.”
b.      Ibrahim Ibn Adham
Ibrahim Ibn Adham lahir di Mekkah, ketika kedua orang tuanya melaksanakan ibadah haji. Ayahnya Adham adalah raja dari Balkh. Dengan demikian, Ibrahim Ibn Adham adalah anak seorang raja yang berubah menjadi zuhid/sufi.
Menurut sebuah riwayat, bahwa perubahan itu terjadi ketika sedang berburu, ia mendengar suara: “Engkau bukanlah diciptakan untuk ini.” Adapun riwayat lain mengatakan bahwa, perubahan itu terjadi akibat suara mimpi. Dalam mimpi ini ia mendengar orang berjalan di atas istananya. Atas pertanyaan, orang itu menjawab: “ Aku orang yang engkau kenal, untaku hilang dan aku sedang mencarinya.” Bertanya Ibrahim: ”Bagaimana engkau dapat mencuri unta yang hilang di atap istana?” Ujar orang itu: “ Hai Ibn Adham, bagaimana engkau dapat mencari Tuhan dalam istana Raja?”
Mendengar suara seperti itu, Ibrahim meninggalkan kerajaannya dan selanjutnya ia hidup sebagai zahid. Ia pindah dari satu tempat ke tempat lain dan melakukan berbagai macam pekerjaan untuk belanja hidup. Dalam sebuah riwayat dikatakan, bahwa ia pernah bekerja sebagai tukang kebun dan tukang potong kayu api. Dari uang yang diperolehnya ia beli roti yang ia bagi dua. Setengahnya ia bagi kepada orang miskin, dan setengah lagi ia gunakan untuk keperluannya sendiri. Ia meninggal pada 777 M.
Mengenai paham tasawufnya dapat dilihat dari ucapannya. Misalnya ia berkata :
“Cinta kepada dunia menyebabkan orang menjadi tuli serta buta dan membuat ia menjadi budak.”
“Kemiskinan (al-faqr) adalah harta yang disimpan Tuhan di surga dan tidak dianugerahkan-Nya kecuali kepada orang-orang yang dicintai-Nya.”
“Orang-orang yang berserah diri kepada Tuhan adalah orang besar dan berkuasa; lapar dan dahaganya akan hilang dan akalnya akan meninggi di atas dunia.”
“ Orang kaya di dunia ini akan menjadi miskin di akhirat, dan yang miskin di dunia akan menjadi kaya di akhirat. Tuhan tidak akan mengadakan perhitungan dengan yang miskin. Perhitungan akan di lakukan-Nya terhadap orang yang kaya.”
“Engkau tahu Tuhan, bahwa surga bagiku tak berharga walaupun sebesar agas. Jika Engkau terima aku jadi teman-Mu dan Engkau curahkan kepadaku cinta-Mu. Maka hendaklah surga kedapat siapa yang Engkau kehendaki.”
Ketika kepadanya disampaikan bahwa ada orang yang belajar tata bahasa, ia menyahut: “Lebih baik baginya belajar diam.”
c.       Rabiah Al-Adawiyah
Ia lahir di Baghdad (714 M), dan meninggal di tahun 801 M. Kedua orang tuanya meninggal sewaktu ia masih kecil dan kemudian ia kelihatannya dijual sebagai budak. Tetapi pada akhirnya ia peroleh kebebasannya kembali. Menurut cerita yang memilikinya, bahwa ia melihat cahaya di atas kepalanya sewaktu ia beribadat yang menerangi seluruh ruangan rumah. Setelah dibebaskan ia pergi menyendiri ke padang pasir dan memilih hidup sebagai zahid.
Rabiah hidup dalam kemiskinan dan ketika teman-temannya ingin membantunya, ia menolak bantuan mereka. Salah seorang dari mereka memberi rumah kepadanya. Ia mengatakan: “Aku takut kalau-kalau rumah ini akan mengikat hatiku, sehingga aku terganggu dalam amalku untuk akhirat.” Kepada seseorang yang mengunjunginya ia memberi nasihat: “Pandanglah dunia ini sebagai sesuatu yang hina dan tak berharga; itu lebuh baik bagimu.” Lebih lanjut ia mengatakan: “Aku mengabdi kepada Tuhan bukan karena takut neraka atau bukan pula ingin masuk surga , tetapi karena cintaku kepada- Nya.” Dalam dialognya dengan Tuhan ia mengatakan :
Kekasih hatiku hanya Engkaulah yang kucintai. Beri ampunlah pada pembuat dosa yang datang kehadirat-Mu. Engkau harapan, kebahagiaan, dan kesenanganku. Aku telah enggan mencintai selain diri-Mu.
Cinta Rabiah kepada Tuhan begitu memenuhi jiwanya sehingga di dalamnya tidak ada ruangan lagi untuk cinta kepada yang lain, bahkan untuk rasa benci kepada setanpun sudah tidak ada tempatnya lagi. Konsep cinta kepada Tuhan ini sejalan dengan ayat 54 dari surat al-Maidah yang artinya: “Allah akan mendatangkan suatu umat yang di cintai-Nya dan mencintai-Nya.”Dan ayat 30 surat Ali ‘Imran yang artinya: “Katakanlah jika kamu cinta pada Tuhan turutlah aku, pun Tuhan cinta pada mu.”
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa tasawuf yang dimajukan Rabiah al-‘Adawiyah adalah paham mahabbah yang senantiasa didampingi oleh paham al-ma’rifat. Al-mahabbah dan al-ma’rifat merupakan kembar dua yang selalu disebut bersama. Keduanya menggambarkan hubungan rapat yang ada antara sufi dan Tuhan. Pertama mengambarkan rasa cinta dan yang kedua menggambarkan keadaan mengetahui Tuhan dengan hati sanubari. Al-ma’rifat tidak sama dengan al-alim. Kata al-ma’rifat diperoleh dengan hati sanubari, al-‘alim diperoleh dengan akal, maka al-ma’rifat yang hanya diperoleh kaum sufi tidak diperoleh begitu saja, tetapi bergantung pada rahmat Tuhan. Untuk mendapatkan ma’rifat, hari seorang sufi dibuka Tuhan dan tabir yang ada antara sufi dan Tuhan harus dihilangkan terlebih dahulu. Dalam al-ma’rifat sufi telah berhadap-hadapan dengan Tuhan. Dengan kata lain, sufi telah melihat Tuhan dengan hati sanubarinya.[12]
d.      Zunnun Al-Misri
Ia lahir di Mesir Selatan. Tanggal lahirnya tidak diketahui, tetapi ia meninggal pada 859 M. Selain sebagai orang sufi, ia juga sebagai ahli ilmu dan filsafat. Menurut sejarah, ia juga tercatat sebagai orang yang dapat membaca huruf hieroglif yang di tinggalkan zaman Fir’aun di Mesir. Atas tuduhan sebagai pembawa ajaran yang bertentangan dengan Islam, ia pernah ditangkap dan dibawa ke depan khalifah di Baghdad. Namun setelah mendengar ucapannya, khalifah merasa begitu terharu sehingga tidak dapat menahan air mata. Ia kemudian dibebaskan.
Dalam tasawuf Zunnun al-Misri dikenal sebagai pembawa paham ma’rifat. Menurutnya, bahwa ma’rifat adalah cahaya yang dilontarkan Tuhan ke dalam hati seorang sufi. “Orang yang tahu Tuhan tidak mempunyai wujud tersendiri tetapi berujud melalui wujud Tuhan.” Ia juga menerangkan :
“Aku mengetahui Tuhan, dan jika sekiranya tidak karena Tuhan, aku tidak akan tahu pada Tuhanku.”
Menurut Zunnun al-Misri bahwa al-ma’rifat tidak dapat diperoleh atas usaha sufi sendiri, melainkan atas pertolongan Tuhan. Dengan kata lain, sufi berusaha dan kemudian sabar menunggu kasih dan rahmat Tuhan.
Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa paham al-ma’rifat dan al-mahabbah merupakan kembar dua atau senantiasa beriringan, mirip dengan ucapan karena tidak kenal (ma’rifat) maka tak mencintai (mahabbah). Berkenaan dengan itu, Zunnun al-Misri juga meninggalkan ucapan tentang al-mahabbah: “Tuhanku di depan orang ku meminta sebagaimana seorang hamba meminta kepada Tuhan, tetapi di kala sendiri aku memanggil sebagaimana kekasih dipanggil. Di depan orang aku berkata: “Tuhanku”, tetapi kala sendiri aku berbisik “Kekasihku.” “Takut kepada neraka dibandingkan akan takut kepada berpisah dari kekasih,” kata Zannun, “Sama kecilnya dengan setitik air dibuang ke dalam samudra.”
e.       Abu Yazid Al-Bustami
Ia lahir di Persia (874 M), dan meninggal dalam usia 73 tahun. Ibunya dikenal sebagai seorang zahid dan Abu Yazid sangat patuh kepadanya. Sekalipun orangtuanya tergolong pemuka masyarakat yang berada di Bistam, namun Abu Yazid memilih jalan hidup sederhana dan menaruh sayang serta kasih pada fakir miskin.
Pada saat seorang sufi sampai ke ambang pintu ijtihad, keluarlah dari mulut sufi ucapan ganjil yang dalam istilah tasawuf disebut Syathahat: theopathical stammering. Misalnya Abu Yazid berkata :
“Aku tidak heran melihat cintaku pada-Mu karena aku hanyalah hamba yang hina, tetapi aku heran melihat cinta-Mu karena Engkau adalah Raja mahakuasa.”
Selanjutnya ia berkata :
“Aku ingin untuk tidak mengingini. Aku tidak ingin dari Tuhan kecuali Tuhan. Subhani subhani maa a’dzama sya’niy. Artinya: Mahasuci Aku, Mahasuci Aku, Mahabesar Aku.”
f.        Al-Hallaj
Nama lengkapnya Husein Ibn Mansur al-Hallaj. Ia lahir dikota Al-Baida’ di Iran Selatan (858 M). Kemudian  ia pindah ke Irak. Sejak usia muda ia telah memasuki jalan sufi dan menjadi murid dari sufi-sufi kenamaan di Baghdad. Ia banyak melakukan perjalanan. Misalnya ia pernah ke Mekkah dan ke India. Ia dituduh memiliki hubungan dengan golongan syi’ah ekstrem, kaum Qaramitah yang banyak menentang Pemerintah bani Abbas. Dengan dasar tuduhan ini, maka pada 922 M, ia dijatuhi hukuman mati bukan karena pahamnya, tetapi karena masalah polotik yakni bukan karena ucapannya Ana al-Haqq (saya yang mahabenar), melainkan karena soal politik.
Menurut pendapatnya, bahwa Tuhan memiliki sifat kemanusiaan dan manusia sendiri memiliki sifat ketuhanan, nasut dan lahut. Dasar pandangannya ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang berbunyi :
“Tuhan menciptakan Adam menurut bentuk-Nya.”
Dengan demikian, dalam diri abi Adam as. Terdapat bentuk Tuhan dan selanjutnya dalam diri Tuhan terdapat bentuk Adam.
g.      Ibn Al-Arabi
Nama lengkapnya adalah Muhy al-Din Ibn ‘Arabi. Ia lahir di Murcia, Spanyol (1165 M), dan meninggal di Damsyik pada 1240 M. Di masa muda ia belajar ilmu tasawuf disamping pengetahuan lain. Kemudian ia mengadakan perjalanan ke dunia Islam bagian timur, mengunjungi Mesir, Syiria, Irak, Mekkah, dan akhirnya menetap di Damsyik. Bukunya yang terkenal dalam bidang tasawuf yaitu al-futuhat al-makiyyah (pengetahuan yang dibukukan di Mekkah), yang tersusun atas 12 jilid, serta fusus al-hikam (pemata-permata hikmah).
Dalam bidang tasawuf  Ibn ‘Arabi membawa paha wahdat al-wujud (kesatuan wujud). Dalam paham ini, nasut al-Hallaj diubah oleh Ibn ‘Arabi menjadi Khalq (makhluk), dan lahut menjadi al-Haqq (Tuhan). Al-khalq dan al-Haqq merupakan dua aspek dari tiap makhluk. Aspek luar disebut al-Khalq dan aspek dalam disebut al-Haqq. Dengan demikian, dalam tiap makhluk (bukan hanya manusia) terdapat aspek ketuhanan. Aspek dalam atau batin inilah yang terpenting dan itulah yang merupakan esensi dari tiap makhluk.
3.      Fungsi Tasawuf dalam Kehidupan Masyarakat Modern
Terdapat beberapa alasan tentang sebab-sebab meningkatnya masyarakat modern terhadap taswuf, sebagai berikut :
Pertama, salah satu ciri kehidupan masyarakat modern adalah terlalu mengandalkan kekuatan akal dan fisik, atau hanya mengakui sesuatu yang masuk akal dan tampak dalam pandangan, yang selanjutnya melahirkan paham rasionalisme, empirisme, positivisme, sekularisme, hedonisme dan pragmatisme. Paham yang demikian sangat merugikan keutuhan manusia sebagai makhluk yang slain memiliki pancaakal dan pancaindra, juga memiliki  hawa nafsu, al-nafs, qalb, fu’ad, ruh, sirr, dzauq, dan lainnya. Sebagai potensi rohaniah ini sesuatu yang real yakni ada dengan sesungguhnya, sebagaimana juga akal dan fisik. Akibat dari keadaan yang demikian, manusia menjadi tidak utuh, merasa tersaing, kesepian, rapuh tidak punya pilihan dan pegangan hidup yang kukuh, yakni nilai-nilai spiritual yang berasal dari Allah SWT. Untuk menyelamatkan keadaan yang demikian perlu ajaran tasawuf.
Kedua, masyarakat modern yang bergerak dalam bidang jasa dan industri dengan berbagai aneka ragamnya semakin memerlukan nilai-nilai spiritual yang dapat meberikan bekal dan pegangan yang kukuh bagi usahanya itu. Menjadi sufi di masa modern saat ini tidak mesti dengan cara pergi bertapa di gunung, atau mengisolasi diri ke tempat yang sunyi, atau membiarkan hidup miskin dan sengsara. Pandangan tasawuf yang demikian itu kini telah diganti dengan pandangan taswuf yang transformatif dan integrated, yaitu nilai-nilai tasawuf seperti kesederhanaan, kejujuran, keikhlasan, kehati-hatian, kesabaran, keteguhan dalam prinsip, kepercayaan yang teguh pada Tuhan. Keyakinan pada janji Tuhan dan nilai-nilai ajaran tasawuf lainnya ternyata sangat dibutuhkan berbagai usaha bisnis di zaman modern.
Ketiga, ajaran selalu dekat dengan Allah SWT sebagaimana yang diajarkan dalam taswuf dan kesungguhan dalam membersihkan diri dari dosa serta kesungguhan mencari keridhaan Allah SWT saat ini ternyata juga digunakan dalam proses penyembuhan berbagai peyakit. Masyarakat modern saat ini sudah mulai sadar, bahwa diantara penyakit ada yang penyebabnya adalah hubungan yang tidak baik dengan Tuhan. Oleh karena itu, proses penyembuhannya dapat dilakukan dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana yang diajarkan dalam tasawuf.
Keempat, bahwa jumlah orang yang gelisah, pikiran kacau, stres dan gejala penyakit kejiwaan lainnya saat ini makin banyak jumlahnya. Keadaan jiwa yang demikian itu menyebabkan produktivitas kerjanya menurun dan ketentraman hidup makin terancam. Masyarakat modern yang demikian itu makin membutuhkan sentuhan ruhani dan pencerahan spiritual yang dapat mengembalikan kehidupannya menjadi lebih nyaman, tenang, tenteram, damai, dan harmonis yang selanjutnya amat dibutuhkan guna meningkatkan produktivitasnya.[13]



BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Awal perkembangan mutakhir dalam hukum Islam ini dimulai dari Turki dan Mesir yang menyadari bahwa Islam semakin tertinggal dari Barat maka mulai muncul tokoh-tokoh dalam Islam yang mencoba mereformasi hukum Islam dengan mengangkat tema bahwa pintu ijtihad telah terbuka demi perkembangan Islam dari zaman ke zaman. Studi Hukum Islam meliputi Kajian Teologi dalam Islam dan Studi Tasawuf.
Teologi dari segi etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu (theologie atau theology). Yang terdiri dari kata theo atau theos yang berarti Tuhan atau Dewa, dan logi atau logos yang artinya ilmu atau pengetahuan (science, study, discourse), paham atau pembicaraan, sehingga Teologi adalah paham atau pengetahuan tentang Tuhan.
Kata Tasawuf berasal dari bahasa Arab tashawwafa yatashawwafu tashawwufan yang artinya bersih, murni, jernih. Pengertian ini mirip kata zakka yuzakki tazkiyatan yang berarti membersihkan jiwa atau batin dari berbagai sifat yang buruk, seperti takabbur, syirik dusta, fitnah  buruk sangka, berbuat dosa dan maksiat.

B.     Saran
Dengan diselesaikannya makalah ini penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca tentang Studi Islam Normatif. Selanjutnya penulis juga mengharapkan kritik dan saran guna peningkatan kualitas dalam penulisan makalah ini



DAFTAR PUSTAKA

Arfa, Faisar Ananda  dkk. 2015. Metode Studi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Assegaf, Abd. Rahman. 2005. Studi Islam Kontekstual. Yogyakarta: Gama Media.
Gholib, Achmad. 2017. Studi Islam. Jakata: Berkah Ilmu.
Nasution, Harun. 1979. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI-Press.



[1] Faisar Ananda Arfa  dkk, Metode Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 93
[2] Ibid., hlm. 95
[3] Ibid., hlm. 96
[4] Abd. Rahman Assegaf, Studi Islam Kontekstual, (Yogyakarta: Gama Media, 2005), hlm. 93-94
[5] Achmad Gholib, Studi Islam, (Jakata: Berkah Ilmu, 2017), hlm. 62
[6] Achmad Gholib, Studi Islam, Jakata: Berkah Ilmu, 2017), hlm. 63

[7] Ibid., hlm. 99

[8] Ibid., hlm. 104

[9] Ibid., hlm. 106
[10] Abuddin Nata, Studi Islam komprehensif, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2011), hlm 314
[11]  Harun Nasution , Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya , Jilid I, (Jakarta: UI-Press,1979), cet 1, hlm 74.
[12] Ibid., hlm. 76-77

[13] Abuddin Nata, Studi Islam komprehensif, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2011), hlm 329-330


Komentar