Metodologi Studi islam
STUDI
ISLAM NORMATIF
Makalah ini disusun guna memenuhi
tugas :
Mata Kuliah : Metodologi Studi Islam
Dosen Pengampu : Ridho Riyadi, M.Pd.
Disusun oleh:
1. Mislahiyatul
Khasanah
2. Karimaturriza
Kelas B
JURUSAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA
DINI
FAKULTAS TARBIAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PEKALONGAN
2019
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim
Assalamu’alaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
Puji syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT atas
segala karunia yang telah diberikan sehingga kami bisa dapat menyelesaikan
makalah Metodologi Studi Islam yang berjudul Studi Islam Normatif. Sholawat dan
salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW
beserta sahabat dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Ridho
Riyadi, M.Pd. selaku dosen pembimbing yang telah memberikan waktu untuk
menyelasaikan tugas makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena
pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada
pembaca untuk memberi masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
makalah ini. Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta saya berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi
semua kalangan.
Alhamdulillahirrobil’Alamin
Wassalamu’alaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh.
Pekalongan, 10 September 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ......................................................................................................... i
Daftar
Isi ................................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah ..................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah ............................................................... 2
C.
Tujuan
Penulisan ........................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Studi Hukum Islam...................................................................... 3
B.
Kajian Teologi
dalam Islam...................................................... 10
C.
Studi Tasawuf............................................................................ 20
BAB
III PENUTUP
A. Simpulan.................................................................................... 30
B. Saran ......................................................................................... 30
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 31
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Beragamnya corak
pemikiran keagamaan yang berkembang dalam sejarah Islam di Indonesia, dengan
jelas memperteguh kekayaan khazanah keislaman negeri ini. Fenomena ini juga
membuktikan beragamnya pengaruh yang masuk ke dalam wacana Islam yang
berkembang di kepulauan Nusantara. Dalam perspektif sejarah perkembangan
intelektual, ini menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran visi dan orientasi
di dalam corak pemahaman keragamaan di kalangan muslim Indonesia.
Periode akhir abad ke 16
sampai akhir abad ke 19 bahkan memunculkan tonggak awal intelektualisme Islam
di Indonesia yang cemerlang dengan melalui karya-karya yang monumental, namun
karya-karya ini belum dikaji secara menyeluruh dan belum dicermati.
Salah satu dimensi
keberagaman yang inheren dalam Islam di Indonesia adalah dimensi esoteric yang
dalam terminology lebih popular dikenal dengan tasawuf atau sufisme. Sebagai
sebuah realitas keberagaman penganut Islam, dimensi ini mengalami perkembangan
yang alami dan berjalan beriringan dengan proses tumbuh dan berkembanganya
agama Islam itu sendiri.
Ilmu-ilmu yang diajarkan
di lembaga pendidikan Islam antara lain, ialah: dasar-dasar ajaran Islam, hukum
Islam, Ilmu Kalam/teologi, Ilmu Tasawuf, Ilmu Tafsir dan Hadits, aneka ilmu
pengetahuan lain yang penting bagi penyebaran agama Islam seperti ilmu hisab,
mantik, nahwu, astronomi, ilmu kedokteran, tarikh dan lain-lain. Selain
ilmu-ilmu agama dan ilmu pengetahuan umum, yang diajarkan di lembaga pendidikan
Islam pada masa itu.
Oleh karena itu di dalam
makalah ini akan dijelaskan gambaran umum tentang studi hukum Islam, kajian
Teologi dalam Islam, dan studi Tasawuf.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Studi
Hukum dalam Islam?
2.
Bagaimana Kajian
Teologi dalam Islam?
3.
Bagaimana Studi
dalam Bidang Tasawuf?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk Mengetahui Studi
Hukum Islam
2.
Untuk Mengetahui
Kajian Teologi dalam Islam
3.
Untuk Mengetahui
Studi dalam Bidang Tasawuf
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Studi
Hukum Islam
1. Pengertian Istilah
Kunci
a.
Syariah
Secara bahasa kata syariah berasal dari kata syara’a-yasyra’u-syariatan yang berarti
jalan keluar tempat air untuk minum. Pengertian lainnya yang dikemukakan dalam
kitab Bukhutsu fi Fighi ala Madzhabi Li
Imam Syafi’i, secara bahasa syariah artinya
jalan lurus. Syariah dalam arti
istilah merupakan hukum-hukum dan aturan-aturan yang disampaikan Allah kepada
hamba-hambanya. Dengan demikian syariah
dalam pengertian ini merupakan wahyu Allah, baik dalam pengertian Al-Qur’an
maupun As-Sunnah.
Syariah
juga dapat berarti hukum-hukum yang disyariatkan Allah untuk hamba-hambanya
yang didatangkan oleh seorang nabi, baik berpautan dengan cara mengerjakan amal
far’iyah amaliyah, yang untuknyalah
didewankan ilmu fiqih, maupun yang berpautan dengan I’tiqad yang dinamakan ashiyah
I’tiqadiyah yang untuknyalah didewankan ilmu kalam.[1]
b.
Fiqh
Fiqh
secara bahasa berarti fahm yang bermakna mengetahui sesuatu dan memahaminya
dengan baik. Sedangkan secara istilah menurut Imam Syafi’i yaitu pengetahuan tentang syariah, pengertian tentang
hukum-hukum perbuatan mukallaf berdasarkan
dalil yang terperinci.
Berdasarkan perkembangan
hukum Islam ke berbagai belahan dunia, term fiqh berkembang hingga digunakan
untuk nama-nama bagi sekelompok hukum-hukum yang bersifat praktis. Dalam
peraturan perundang-undangan Islam dan sistem hukum Islam. Kata fiqh ini
diartikan dengan hukum yang dibentuk berdasarkan syariah, yaitu hukum-hukum
yang penggaliannya memerlukan renungan yang mendalam, pemahaman, atau
pengetahuan dan juga ijtihad. Dalam kajian studi hukum Islam ini arti fiqh yang
diberikan oleh Imam Syafi’i yang
lebih mengkhusukan artian fiqh kepada aturan-aturan mengenai perbuatan mukallaf.
c. Usul
alal-Fiqh
Usul Fiqh terdiri dari
dua kata usul jamak dari asl yang
berarti dasar atau sesuatu yang dengannya dapat dibina atau dibentuk sesuatu,
dan kata fiqh yang berarti pemahaman yang mendalam. Menurut Istilah, pengertian
ushul fiqh merupakan ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan yang
mengantarkan kepada lahirnya hukum-hukum syariah yang bersifat amaliah yang
diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Dengan demikian ushul al-fiqh
merupakan ilmu yang digunakan untuk memperoleh pemahaman tentang maksud
syariah. Dengan kata lain ushul al-fiqh merupakan sistem (metodologi) dari ilmu
fiqh
d. Mazhab
Pengertian mazhab secara
bahasa berarti "tempat untuk pergi" yaitu jalan, sedangkan pengertian
mazhab secara istilah merupakan pendapat seorang tokoh fiqh tentang hukum dalam
masalah ijtihadiyah. Secara lebih
lengkap mazhab merupakan paham atau aliran hukum dalam Islam yang terbentuk
berdasarkan ijtihad seorang mujtahid dalam usahanya memahami dan
menggali hukum-hukum dari sumber Islam yaitu Al- Qur'an dan Sunnah[2]
e. Fatwa
Fatwa artinya petuah,
nasihat, jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum. Dalam istilah
fiqh, fatwa berarti pendapat yang dikemukakan oleh seorang mujtahid atau faqih
sebagai jawaban yang diajukan peminta fatwa dalam suatu kasus yang sifatnya
tidak mengikat.
Pihak yang meminta fatwa
bisa pribadi atau lembaga maupun kelompok masyarakat. Fatwa yang dikemukakan
mujtahid tersebut tidak bersifat mengikat atau mesti diikuti oleh si peminta
fatwa dan oleh karenanya fatwa ini tidak dijadikan sebagai daya ikat. Pihak
yang memberi fatwa dalam istilah fiqh disebut dengan Mufti, sedangkan pihak yang meminta fatwa disebut mustafti.
f.
Qaul
Kata Qaul secara
etimologi merupakan bentuk masdar dari kata kerja Qala-Yaqulu. Kata Qaul dapat bermakna kata yang tersusun lisan, baik
sempurna maupun tidak. Secara simpel Qaul dapat diartikan sebagai ujaran,
ucapan, perkataan. Dalam istilah fiqh kata Qaul dinisbatkan kepada imam atau
pemimpin suatu mazhab atau ulama fiqh yaitu berupa perkataan maupun ucapan
daripada imam fiqh tersebut. Istilah ini juga dikenal dalam fiqh Imam Syafi'i, yaitu Qaul Qadim dengan Qaul Jadid.
Qaul Qadim merupakan pendapat beliau
ketika berada di Irak, sedangkan Qaul
jadid merupakan pendapat beliau ketika berada di Mesir.[3]
2. Islam Sebagai
Norma, Hukum dan Etika
Islam
sebagai agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasulnya merupakan
agama yang mencakup seluruh aspek hidup atau kehidupan manusia di antaranya
sebagai sumber norma, hukum dan etika hidup manusia, norma menurut arti katanya
merupakan kaidah yakni tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk
menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Pengertian Norma erat
dengan pengertian hukum. Maka pembicaraan seputar Islam sebagai norma, hukum,
etika dalam Islam itu sendiri.
Hukum
Islam merupakan Formalisasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam sumber
ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an dan Hadis. Al-Qur'anul Karim, Al-Qur'an seperti
mata air yang kepadanya berpokok segala mata air yang diminum untuk menetapkan
hukum. Dan dialah tempat pengambilan yang menjadi sandaran sebagai dasar dan
cabang.
Adapun
sumber norma dan hukum dalam Islam yang pokok ada dua yaitu, Al-Qur'an dan
As-Sunnah di samping kedua pokok terdapat pula sumber tambahan yaitu,
Al-ljtihad
a. Al-Qur’an
Secara etimologis,
Al-Qur’an berarti bacaan atau yang dibaca. Al-Qur’an berasal dari kata Qara’a yang berarti membaca. Secara
terminologis Al-Qur’an brarti kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw menggunakan bahasa Arab melalui Malaikat Jibril, sebagai mukjizat dan
argumentasi dalam misi kerasulannya, serta sebagai pedoman hidup untuk meraih
kebahagiaan di dunia dan di akhirat.[4]
Al-Qur'an merupakan
sumber asasi yang pertama norma dan hukum dalam Islam, ialah kitab kodifikasi
firman Allah Swt. kepada umat manusia. Pada garis besarnya Al-Qur'an memuat
Akidah, Syariah (lbadah dan Muamalah), Akhlak, kisah-kisah lampau,
berita-berita yang akan datang serta berita-berita pengetahuan lainnya
b. As-Sunnah
Al-hadits atau As-Sunnah
menurut bahasa adalah al-sirah yang artinya
perjalanan atau sejarah. Sedangkan menurut istilah adalah segala sesuatu yang
berasal dari Rasulullah saw baik perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan
atau takrir nabi. As-Sunnah berfungsi sebagai penjelas, mengurai, memerinci
ayat-ayat Al-Qur’an yang kurang jelas atau sebagai penentu atau menetapkan
hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.[5]
c. Al-Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata
ijtahada yang berarti mencurahkan
tenaga, segala kemampuan dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin untuk
menyelesaikan suatu masalah yang belum ada hukumnya untuk ditetapkan hukumnya.
Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk
mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.[6]
Secara garis besar berbicara
tentang Islam sebagai norma hukum dan etika maka tidak lepas pula pembicaraan
tersebut mengacu pada tiga hal pokok di atas yang mana kegiatannya merupakan
rujukan, tolak ukur dan panduan umat Islam dalam kehidupan mereka dari hal yang
terkecil sampai yang besar dalam mengarungi kehidupan ini. Ketiga bidang di
atas baik itu norma, hukum, dan etika yang dalam Al-Qur'an, etika disebut
dengan akhlak. Adapun konsep akhlak dalam Islam lebih luas cakupannya daripada
konsep etika yang biasa kita kenal selama ini, semua ini tidak terlepas dari
isi Al-Qur'an, As-Sunnah dan serta ljtihad seperti yang telah diuraikan di
atas.
Lebih lanjut bisa
dijelaskan bahwa apabila dilihat dari ilmu hukum, Syariat merupakan norma hukum
dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan
iman yang berkaitan dengan Akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun
dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma-norma hukum dasar ini
dijelaskan dan dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai rasul- Nya.
Agama Islam meliputi juga Akhlak, atau etika yang berarti perangai, sikap,
tingkah laku, watak, budi pekerti, yang berkenan dengan sikap dan perbuatan
manusia terhadap Allah dan sesama makhluk ciptaan Allah.
3. Mazhab Hukum Utama
dan Pendekatan Mereka Terhadap Kajian Hukum
Al-Mazahib
(aliran-aliran) dan arti secara sastranya merupakan "jalan untuk
pergi". Dalam karya-karya tentang agama Islam, istilah mazahib erat kaitannya dengan hukum
Islam adapun mazhab hukum yang terkenal sampai saat ini ada empat mazhab yaitu
mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali.
Timbulnya
mazhab-mazhab ini disebabkan oleh beberapa faktor yang telah dikemukakan oleh Al As-Sais dam Muhammad Syaltut, diantaranya:
a. Perbedaan
dalam memahami tentang lafal nash
b. Perbedaan
dalam memahami hadits
c. Perbedaan
dalam memahami kaidah lughowiyah nash
d. Perbedaan
tentang Qiyas
e. Perbedaan
tentang penggunaan dalil-dalil hukum
f.
Perbedaan tentang
mentarjih dalil-dalil yang berlawanan
g. Perbedaan
dalam pemahaman illat hukum
h. Perbedaan
dalam masalah nasakh
Berbagai
kemungkinan yang menjadi penyebab timbulnya selain yang dikemukakan di atas,
lahirnya mazhab juga terjadi karena perbedaan lingkungan tempat tinggal mereka.[7]
4. Disiplin-disiplin
Utama Studi Hukum dan Cabang-cabangnya
Disiplin
hukum merupakan sistem ajaran mengenai kenyataan atau gajala-gejala hukum yang
ada dan hidup di tengah pergaulan. Menghadapi kenyataan yang terjadi dalam
pergaulan hidup yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi
kenyataan tertentu
Berbicara
disiplin hukum, maka ruang lingkup utamanya ada tiga yaitu:
a. Ilmu
hukum merupakan ilmu tentang hukum yang paling umum, sebagai aturan yang paling
luas dan konsep yang paling penting.
b. Filsafat
hukum merupakan ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum
c. Politik
hukum merupakan disiplin hukum yang mengkhususkan diri pada usaha memerankan
hukum dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh masyarakat tertentu
Adapun
disiplin utama studi hukum dalam hukum islam tidak lepas dari beberapa hal yaitu
: disiplin utama syariah, tarikh tasyri’, ushul fiqh, fiqh selanjutnya akan
berkembang menjadi cabang-cabang kajian studi hukum lain seperti fiqh siyasah,
muamalat, jinayat, munakahat dan sebagainya, ada juga kajian qawaid fiqhiyah
dan Ushuliyah, Fatwa, Qanun, Qadha, dan lain-lain.
5. Tokoh dan Karya
Terpenting Perkembangan Mutakhir Kajian Hukum Islam
Perkembangan
terakhir dalam kajian hukum Islam ini terjadi setelah adanya persen Allah
budaya dengan barat. Bisa dikatakan kalau awal perkembangan mutakhir dalam
hukum Islam ini dimulai dari Turki dan Mesir yang menyadari bahwa Islam semakin
tertinggal dari Barat maka mulai muncul tokoh-tokoh dalam Islam yang mencoba
mereformasi hukum Islam dengan mengangkat tema bahwa pintu ijtihad telah
terbuka demi perkembangan Islam dari zaman ke zaman.[8]
Dalam
berbagai bidang muncul tokoh-tokoh yang mencoba memberikan sumbangan pikirannya
dalam perkembangan Islam dan hukum Islam sebagai contoh: Abdul Qadir Audah dengan bukunya Tasyri'ul Jina'i al-islami bi al-Qanun al-Wadhie yang mencoba mem bandingkan
antara hukum Prancis dengan hukum Islam. Muhammad Baqir al-Sadr seorang ulama Siah dari Irak, Sayyid Abu A'la al-Maududi seorang idiologi fundamentalis dalam
Islam khususnya Pakistan, Ali Abd
Al-Razik yang menulis buku Al-Islam
wa Ushul Al-Hukm, buku ini menimbulkan kontroversi di Mesir dan juga
negeri-negeri lain karena buku ini mengemukakan mengenai pembenaran
dihapuskannya kesultanan Usmaniyah di Turki dan berpendapat Islam tidak
menentukan bentuk pemerintahan.
Di
Indonesia sendiri pengkajian hukum Islam terus berkembang dengan didirikannya
IAIN serta banyaknya universitas-universitas swasta yang mengkaji Islam di
berbagai daerah di Indonesia.
B.
Kajian
Teologi dalam Islam
1. Pengertian Teologi
dan Kalam
Para
ulama Kalam telah membuat beberapa definisi Ilmu Kalam sebagai berikut :
Menurut
Ibn Khaldun Ilmu Kalam adalah suatu
ilmu yang mengandung hujah-hujah tentang akidah Islam berdasarkan dalil-dalil
akal dan menolak (paham) pembawa bid’ah yang menyimpang dari pembawa akidah
mazhab ulama salaf dan ahlussunnah.
Sedangkan
al-Tahanuwi berpendapat bahwa Ilmu
Kalam ialah suatu ilmu yang dengannya orang dapat menetapkan (kebenaran) akidah
agama terhadap orang lain dengan mengemukakan hujah-hujah dan menolak berbagai
kesamaran (kekeliruan).
Muhammad Abduh
berpendapat bahwa Ilmu Kalam adalah ilmu yang membicarakan tentang Tuhan
(Allah) sifat-sifat yang mesti ada dan mesti tidak ada pada-Nya serta
sifat-sifat yang mungkin ada pada-Nya, dan membicarakan pula tentang
rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat
yang mesti ada dan mesti tidak ada padanya serta sifat-sifat yang mungkin ada
padanya.[9]
Teologi
dari segi etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu (theologie atau theology). Yang terdiri dari kata theo atau theos yang berarti Tuhan atau Dewa, dan logi atau logos yang
artinya ilmu atau pengetahuan (science,
study, discourse), paham atau pembicaraan, sehingga Teologi adalah paham
atau pengetahuan tentang Tuhan.
Adapun
pengertian Teologi secara terminology, menurit Willian L.Resse, teologi berasal dari Bahasa Inggris yaitu theology yang artinya discourse or reason concerning god
(diskrsus atau pengertian tentang Tuhan). Dengan kata-kata ini Resse lebih jauh mengatakan, Teologi
merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta
independensi filsafat dan ilmu pengetahuan. Gove
mengatakan bahwa Teologi merupakan penjelasan tentang keimanan, perbuatan, dan
pengalamaan agama secara rasional.
Jadi
pengertian Ilmu Kalam dengan Teologi pada dasarnya sama, yang membedakan
hanyalah pemakaian bahasa. Dalam konteks Islam istilah/ungkapan pemikiran
Teologis dalam Islam atau Teologi Islam yang diidentikkan dengan sebutan Ilmu
Kalam atau Ilmu Tauhid.
2. Sejarah Munculnya
Persoalan-Persoalan Ilmu Kalam
Menurut
Harun Nasution, kemunculan persoalan Kalam dipicu oleh peristiwa politik.
Sebagaimana diketahui bahwa persoalan khilafat tentang siapa yang harus
memimpin umat Islam setelah wafatnya Rasul sampai terbunuhnya Utsman bin Affan
dan pergolakan masa kepemimpinan Ali bn Abi Thalib, melebar kapada persoalan
siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir dalam arti siapa yang telah keluar
dari Islam dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Akibat dari peristiwa yang
dikenal dengan tahkim (arbitrase),
muncul aliran-aliran yang berpendirian pada masing-masing argumentasi kelompok,
seperti Khawarij, Murjiah, dan Syiah.
Adapun
sebutan Kalam untuk suatu ilmu yang berdiri sendiri sebagaimana yang kita kenal
sekarang, untuk pertama kalinya dipakai pada masa al-Ma’mun (khalifah Abbasiyah), yaitu setelah ulama mempelajari
kitab-kitab Filsafat yang telah diterjemahkan pada waktu itu, di mana mereka
memadukan metodenya dengan metode Ilmu Kalam. maka isu besar yang terpenting
dan diusung dalam politik keagamaan Khilafah Abbasiyah diadopsi dari
pemikiran-pemikiran Mu’tazilah.
Di
dalam Teologi Islam, kelompok yang paling agresif dan interes terhadap
dialektika Yunani merupakan Mu’tazilah. Mu’tazilah berpendirian teguh terhadap
keesaan dan transedensi Allah. Mereka menegaskan bahwa hanya terdapat satu
Allah sebagai zat yang suci, Allah menyerupai segala bentuk ciptaan-Nya, tidak
seperti pribadi manusia dan tidak terbagi-bagi dalam bagian yang manapun.
Menurut istilah yang diadopsi oleh Mu’tazilah, esensi Allah merupakan
ekistensinya sendiri.
Bergabungnya
al-Ma’mun kepada Mu’tazilah membuka
zaman baru mazhab Mu’tazilah. Karena al-Ma’mun telah memeberikan kepercayaan
bahkan kerajaan al-Ma’mun juga
kerajaan mereka. Masa al-Ma’mun
merupakan suatu maa yang menggambarkan kemenangan yang berturut-turut bagi kaum
Mu’tazilah dalam majelis-majelis debat dan munazarah
yang kerap kali mereka adakan melawan golongan-golongan Syiah dan
golongan-golongan yang tak berketuhanan.
Sebagai
seorang khalifah yang pertama kali mengangkat pemikiran Mu’tazilah, al-Makmun sangat sibuk antara lain dalam
mengangkat isu bahwa “Al-Qur’an merupakan makhluk” yang tergolong persoalan
yang memunculkan mahkamah pemeriksaan yang pertama kali dalam pemeriksaan yang
pertama kali dalam sejarah Islam. Dialah yang mula-mula mendirikan gerakan
pemikiran dalam sejarah, sekaligus sebagai pemrakarsa paling besar dalam
penerjemahan buku-buku berbahasa Yunani Suryani. Usahanya termasuk langkah
pemula yang dilakukan oleh para pemikir dan cendekiawan Muslim untuk
disumbangkan kepada kehidupan manusia.
3. Islam Sebagai
Sumber Keyakinan dan Kepercayaan
a. Islam
Sebagai Sumber Keyakinan
Keyakinan atau yang dalam
bahasa agama adalah akidah membahas asas beragama yang berupa kepercayaan
terhadap kekuatan-kekuatan supranatural dan tentang jagat raya. Konsepsi
Ketuhanan Ynag Maha Esa berdasarkan akidah Islam inilah yang dikenal dengan
istilah tauhid. Tauhid merupakan awal dan akhir dari seruan Islam. Ia merupakan
suatu kepercayaan kepada Allah Yang Maha Esa (faith in the unity God)
b. Islam
sebagai Sumber Kepercayaan
Dalam
Islam kepercayaan merupakan Iman. Iman merupakan inti pelaksanaan atau
implementasi dari keyakinan atau aqidah. Ketika seseorang yakin terhadap Islam
maka ia wajib mempercayai keyakinannya yaitu yang termaktub dalam Arkanul Iman. Sebagaimana dijelaskan di
atas, bahwa inti dari keimanan
merupakan "dua kalimat syahadat", Oleh karena itu, syahadat akan membawa arti asasi
kepada rukun-rukun irnan yang lain. Pertanyaannya, mengapa. demikian?
Rasulullah SAW. berwasiat kepada sahabat Mu'adz
ketika mengutus ke negeri Yaman: “Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari Ahli Kitab, maka hendaknya engkau rnernulai
dakwahmu kepada mereka, penyaksian bahwa
tiada Allah selain Allah. Kemudian
jika rnereka telah taat kepadamu
ajarkan lagi kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atasnya shalat lima waktu”.
Berdasarkan riwayat di atas dapat kita ambil
kesimpulan bahwa kepercayaan
yang paling tinggi merupakan percaya kepada Allah SWT., dengan implernentasi rasa percaya pada Allah
kemudian dilaksanakan dalam
bentuk-bentuk keimanan yang lain.
Yaitu antara lain:
irnan kepada malaikat, iman
kepada para rasul, iman
kepada kitab-kitab, iman kepada hari akhir, inrian kepada qadha dan qadar.
4.
Mazhab Pokok dalam Teologi dan Pendekatan Mereka
Peristiwa wafatnya Nabi Muhammad Saw pada
tanggal 8 Juni 632 M. melahirkan
suatu perjuangan keagamaan dan politik dalarn masyarakat Islam yang kernudian
mengakibatkan timbulnya perpecahan di kalangan umat
Islam.
Perpecahan yang semula bersifat politic
rneningkat pada persoalan-persoalan
teologis yang melahirkan empat aliran teologi, yaitu Khawarij, Murjiah, Mu’tazilah dan Syiah. Menurut Harun Nasution,
dalarn tauhid atau teologi terdapat
lima aliran yaitu: Khawarij, Murjiahr Mu’tazilah, Asy‘Ariyah
dan Maturidiyah. Perbedaan
jumlah dalam aliran teologi ini rnenurut A. Hananfi
karena memang tidak ada kesepakatan para ularna. tentang jurnlah golongan-golongan aliran. Oleh karena
dalarn pembagian mazhab
pokok teologi penulis mengambil pendapat Harun Nasution.
a.
Khawarij
Aliran ini walaupun pada rnulanya karena motif
politik akan tetapi meluas kepada masalah agama yaitu tentang sarna' dan akal (maksudnya apakah kebaikan dan
keburukan dapat diterima dari syara' atau dapat diketemukan akal pikiran)
di sarnping masalah dosa besar.
Bagi mereka orang yang rnenyelesaikan rnasalah, seperti
dalam kasus tahkim, tidak berdasarkan hukum Allah yang
terdapat dalarn Al-Qur'an dicap sebagai orang kafir, sesuai dengan ayat yang
berbunyi
Perkembangan term kafir inilah yang pada akhirnya menyebabkan
terjadinya perpecahan di tubuh Khawarij rnenjadi 18 sekte, Akan tetapi,
dalam perjalanan sejarah hanya beberapa sekte
yang dianggap besar dan mewakili
sub Sekte yang lebih kecil.. Antara lain Azariqah, al-Najdah,
al-Ajaridah, al-Sufriyah
dan al-Ibadiyah.
b. Murji’ah
Aliran Murjiah sebagaimana Khawarij pada rnulanya ditimbuIkan oleh kasus politik, tegasnya persoalan Khilafah yang membawa perpecahan di kalangan urnat Islam. Aliran ini lahir sebagai reaksi terhadap
paham-paham yang dilontarkan oleh
Khawarij. Menurutnya., orang islam. yang berbuat dosa
besar tetap
rnukmin tidak menjadi kafir. Soal
dosa besar diserahkan kepada
keputusan Allah kelak dihari perhitungan.
Pada dasarnya golongan Murjiah dapat dibagi
rnenjadi dua
golongan. yaitu golongan moderat dan ekstrirn. Golongan moderat, atau yang disebut Murjiah Sunnah
pada urnumnya terdiri dari para fuqaha dan. .muhadisin. Mereka
berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah
kafir dan tidak kekal di akhirat.
Ia akan dihukum di neraka sesuai
dengan besarnya dosa yang dilakukan dan ada kemungkinan Allah mengampuninya. Sedangkan golongan ekstrim, rnereka secara berlebihan
rnengadakan pemisahan antara iman
dan amal perbuatan tanpa
perhitungan sama sekali.
Amal perbuatan tidak ada pengaruhnya terhadap imam. Iman
hanya berkaitan dengan Allah dan hanya Allah yang rnengetahuinya. Oleh karena itu, selagi seseorang
beriman perbuatan apa pun tidak dapat merusak irnannya sehingga tidak rnenyebabkan kafirnya. Seseorang.
c.
Mu’taziah
Miran ini pada awalnya memang hanya menghadapi dan mernpersoalkan perbuatan pelaku dosa besar (murtakib Alkabari). Setelah berkecirnpung dalam
filsafat mereka akhirnya memperdebatkan masalah- rnasalah ketuhanan, qadar, baik dan buruk,
sifat-sifat perbuatan manusia dan lain-lain
yang kesernuanya dibahas dengan menggunakan argumen-argumen akal secara filosofis, Di antara tokoh utamanya rnerupakan Washil
bin Atho'.
Dalam alur pemikirannya, golongan Mu'tazilah
berpedoman pada lima ajaran pokok (al-ushul-al-khamsah.)
yang pada akhirnya konsekuensi logis tercermin dalam konsensus Mu’tazilah,
antara lain :
1)
Meniadakan sifat Allah.
2)
Al-Qur'an merupakan rnakhluk.
3)
Perbuatan
manusia rnerupakan ciptaan sendiri.
4)
Orang fasig di antara dua posisi.
5)
Adanya sejumlah
kewajiban bagi rnanusia walaupun belum ada perintah.
6)
Tidak ada keistimewaan
bagi rasul yang rnelebihi nabi-nabi lain.
d.
Asy
'Ariyah
Ialah rnazhab teologi yang dipelopori oleh Abu Hasan al-‘Asyari salah satu sekte dalam aliran. Sunni (Ahlus Waljarnaah). Ajaran asy-Ariyah banyak menolak pendapat golongan Mu’tazilah. la mendasarkan pada pernyataan nash Quran dan hadis (maksudnya wahyu).
Dalam
pernikiran teologinya, ia
berusaha mensucikan
Allah dari segala yang tidak layak bagiNya. Kekuasaan Allah bersifat rnutlak dan tidak terbatas. Di antara tokoh 'Asariyah terdapat
al-GhazaIi yang pada akhirnya menggunakan pendekatan tasawuf atau sufi.
e. Maturidiyah
Maturidiyah dibawa oleh al-Maturidi. Sebagai pernikir dan penentang paham-paharn Mu'tazilah serta pernbela Ahlussunah, al-Maturidi banyak berpegang
pada astar. Sebagian pemikirannya cocok dengan pernikiran asy'Ariyah dan sebagian lagi ada yang sesuai dengan pernikiran
Mu'tazilah.
5. Tokoh Penting dan Literatur dalam Studi Teologi
Yang dimaksud penulis dalam study teologi
tokoh ini merupakan beberapa
tokoh yang kemudian tertarik untuk menggeluti
dunia teologi setelah zaman di mana
beberapa Aliran
beserta penganutnya hilang dan sebagian yang lain masih tetap ada. Studi
tentang teologi ini akhirnya berkembang
dalam sebuah penelitian sebagaimana dijelaskan Abuddin Nata dalam bukunya Metoclologi Studi Islam.
Secara garis
besar, pekerjaan dalam lapangan ilmu
kalarn dapat dibagj ke dalam
dua bagian. Yaitu
penelitian yang bersifat dasar (karena pada tahap ini sedang membangum ilrnu kalarn rnenjadi suatu disiplin ilmu dengan rnerujuk pada Al-Quran dan Hadis serta berbagai pendapat tentang
kalarn yang di kernukakan
oleh berbagai aliran teologi. Kernudian penelitian yang bersifat lanjutan, yaitu rnendeskripsikan .tentang
adanya kajian ilrnu kalarn dengan menggunakan rujukan--rujukan yang dihasilkan oleh
penelitian-penelitian model pertama.
a.
Penelitian Dasar
Pekerjaan model pertarna ini dapat kita jumpai sejumlah referensi yang telah disusun di antaranya :
1)
Abu Mansyur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi al Samarqandi
Telah rnenulis buku teologi
berjudul Kitab al-Tauhid. Ditahkik oleh Fathul Khalif, doctor filsafat Universitas Cambridge.
Buku ini dikemukakan beberapa
riwayat singkat al-Maturidy dan masalah-masalah detail serta rurnit di dalarn ilmu kalarn.
2) Al-Imam bin Abi al-Hasan bin Ismail al-Asyari
Menulis
buku berjudul Maqalat Al-Islamiyyin Wa Ikhtilaf al-Muskallin. Seseorang
yang ingin
rnengetahui banyak tentang
teologi Ahlussunah mau tak rnau harus mempelajari buku ini.
3)
Abd Jabbar bin Ahmad
Menulis buku yang berjudul Syarh
al-Ushul al-Kharnsah. Berisi ajaran-ajaran Mu'tazilah yang lima; al-tauhid, al-adl, al-wa'ad wal wa’id, al-manzilah baina manzilataini, dan amar ma'ruf
4)
Al-Ghazali
Bukunya. Al-iqtishad Fi I’tiqad berisi
tentang ilmu yang sangat diperlukan dalam
memaharni agarna, perlunya ilmu sebagai fardlu kifayah, pembahasan tentang zat Allah, qadimnya Allah dan lain-lain.
b.
Penelitiun Lanjutan
Yaitu
pekerjaan mendeskripsikan, analisis, klasifikasi dan generalisasi. Termasuk di antara tokoh-tokohnya
merupakan; Abu Zahrah., meneliti berbagai aliran dalam politik dan
teologi yang dituangkan dalam karyanya yang
berjudul Tarikh al-Mazahub al-islamiyah
fi-Alsiyasah Wal Aqaid. Meliputi objek-objek yang dijadikan pangkal pertentangan antara berbagai
aliran dalam bidang politik yang
berdarnpak pada masalah teologi.
1)
Ali
Musthafa al-Ghurabi, bukunya berjudul Tarikh
al-Firaq al-islamiyah
Wa Nasy'atul ilm
al-Kalam ‘Inda
Muslimin.
Beliau mengungkapkan
sejarah pertumbuhan ilrnu kalam, keadaan aqidah pada zarnan Nabi Muhammad Saw., Khulafaur Rasyidin, Umayyah.
2)
Ahmad Mahmud Subhi, Dosen filsafat pada Fakultas Adab
Universitas Iskandariyah. Fi ‘Ilm Kalam merupakan bukunya yang dijadikan dua jilid. Jilid pertama tentang Mu'tazilah dan jilid kedua tentang Asy’ariyah.
3)
Harun
Nasution, Beliau merupakan guru besar filsafat dan teologi di Indonesia. Bukunya Fi ‘Ilm Kalam (Teologi) berisi
tentang sejarah timbulnya
persoalan persoalan teologi, aliran-aliran
analisis dan perbandingan masalah akal dan wahyu, free will dan predestination dan
lain-lain.
6. Kegunaan don Kontribusi Pendekatan Teologi
Sejak kedatangan Islam pada abad ke-13 M. hingga saat ini fenomena pernaharnan keagarnaan urnat Islam
khususnya Indonesia masih
ditandai oleh keadaan amat variatif. Dalam wacana kekinian banyak orang yang berpengetahuan.
Tentang ilmu kalarn, ilrnu ini
pernah menjadi primadona masyarakat. Sehingga setiap masalah dihadapinya selalu dilihat dari sudut Pandang teologi. Keterlibatan tersebut tampak dalarn
rnenjelaskan berbagai rnasalah
yang muncul di rnasyarakat, Keberuntungan dan kegagaIan seseorang dalam kehidupan sering dilihat dari
sisi teologi. Dengan kata lain berbagai masalah Sering
kali dilihat dari sudut teologi.
Dalam konteks sekarang studi Islam dengan pendekatan
teologi melalui penelitian berrnanfaat dalam rangka
mernberikan inforrnasi yang mendalarn
dan komprehensif tentang
berbagai aliran
dalarn Teologi
Islam. Sehingga seorang Muslim akan bersikap bijaksana dan tidak mudah menganggap sesat bagi aliran-aliran tertentu.
Begitu juga
ilrnu kalarn dalarn konteks sejarah masa lalu, mempunyai peran yang sangat besar dan difungsikan sebagai :
a.
Penguat atau
hujjah bagi suatu paharn tertentu. Misalnya, oleh kaurn Khawarij rnengarnbil ayat Quran dijadikan
sebagai alasan pernbenaran bagi
pahamnya.
b.
Apologi terhadap serangan dari luar islam.
c.
Ideologi suatu Khalifah.
Hal ini terjadi pada Khalifah Al-Makmun yang menjadikan Mu’tazilah bagi
fondasi politik keagamaannya.
d.
Memperdalam filsafat, Maksudnya,
mengetahui kebenaran tentang Allah yang didasar-kan terlebih dahulu
dengan keyakinan akan adanya Allah. Sehingga kebenaran filsafat tidak berseberangan dengan teologi dalam islam.
Salah satu sisi
pendekatan teologi dalam memahami agama ialah menggunakan cara berpikit
deduktif, yaitu cara berpikir yang berawal dari keyakinan yang benar
dan rnutlak adanya sehingga rnernaharni agama tidak perlu dipertanyakan
lebih dahulu, Cara inilah yang kemudian menjadi buah kekurangan antara lain bersifat eksklusif, dogmatis. Namun pendekatan teologi normatif seseorang tersebut akan menumbuhkan sikap militansi dalam beragarna yakni berpegang teguh kepada
agama yang diyakininya sebagai
sesuatu yang benar, tanpa memandang dan meremehkan agarna lainnya.
C.
Studi
Tasawuf
1. Pengertian dan Asal
Usul Tasawuf
Kata
Tasawuf berasal dari bahasa Arab tashawwafa
yatashawwafu tashawwufan yang artinya bersih, murni, jernih. Pengertian ini
mirip kata zakka yuzakki tazkiyatan
yang berarti membersihkan jiwa atau batin dari berbagai sifat yang buruk, seperti
takabbur, syirik dusta, fitnah buruk
sangka, berbuat dosa dan maksiat. Sifat ini berbeda dengan sifat thaharah yang berarti membersihkan diri
dari segi lahiriah dan fisik. Dengan demikian, kata tashawwuf mengacu kepada
dimensi batin (esoteric) manusia,
sebagai lawan dari dimensi lahir (exogen)
manusia. Dengan kedua dimensi ini, maka terdapat keseimbangan antara dimensi
lahir dan batin. Jika kedua dimensi ini diperbandingkan antara satu dan
lainnya, dalam pandangan tashawwuf ternyata dimensi batin lebih utama Hal ini
sejalan dengan hadits yang berbunyi :
“Sesungguhnya Allah tidak akan
menilai kepada jasad dan rupamu, tetapi Allah akan menilai hati dan amal
perbuatan kamu sekalian.” (H.R Ibnu Mubarak).[10]
Sebagaian
para ahli berpendapat bahwa tasawuf lahir dari luar Islam dan sebagian ada yang
berpendapat bahwa tasawuf lahir dari kalangan Islam sendiri. Pendapat yang
mengatakan tasawuf berasal dari luar Islam berpendapat bahwa tasawuf berasal
dari kebiasaan rahib-rahib Kristen yang menjauhi dunia dan kesenangan materiil.
Ada pula yang mengatakan, bahwa tasawuf timbul atas pengaruh, ajaran-ajaran
Hindu.
Pendapat
yang mengatakan, bahwa tasawuf muncul dari dasar ajaran Islam sendiri, anatara
lain terdapat dalam Al-Qur’an dan Al- Hadits. Di dalam Al-Qur’an ayat 186 surat
al-Baqarah misalnya terdapat ayat yang menggambarkan kedekatan manusia dengan
Tuhan.
Dan
apabila hamba-hamb-Ku bertanya kepadamu tentang diri-Ku, maka (jawablah)
bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan yang berdoa apabila ia
memohon kepada-Ku.
Menurut
Harun Nasution, bahwa kata do’a yang terdapat dalam ayat tersebut oleh sufi di
artikan bukan berdoa dalam arti yang lazim dipakai. Kata itu bagi mereka
mengandung arti bersatu, memanggil. Tuhan mereka panggil, dan Tuhan
memperlihatkan diri-Nya kepada mereka.
Selain
itu, fakta menunjukkan bahwa kebiasaan menjauhkan diri dari pengaruh material
dan duniawi sesungguhnya telah dijumpai dari kebiasaan hidup Nabi Muhammad
SAWdan para sahabat. Sejarah mencatat, bahwa Rasulullah SAW selain menerapkan
pola hidup yang sangat sederhana juga senantiasa beribadah dan beristighfar,
yakni memohon ampun kepada Allah tidak kurang dari 70 kali setiap hari. Demikian
pula dikalangan para sahabat juga banyak yang mejauhkan diri dari hidup
duniawi, banyak berpuasa di siang hari, bershalat dan membaca Al-Qur’an di
malam hari, seperti yang dilakukan oleh Abdullah Ibn Umar, dan Abu Dzar
al-Ghifari. Dengan kata lain, bahwa akar-akar pengalaman tasawuf telah ada
sejak awal kelahiran Islam.
2.
Para
Tokoh Tasawuf dan Pahamnya
a. Al-Hasan Al-Basri
Al-Hasan al-Basri lahir
di Madinah (642) dan meninggal di Basrah (728 M). Al-Hasan al-Basri ini
termasuk pula sebagai tokoh teologi, ketika Washil Ibn Atha menyatakan
pendapatnya tentang kedudukan pembuat dosa besar. Selain sebagai alim besar, ia
juga zahid besar. Oleh sebab itu, ia di pandang kaum sufi sebagai imam mereka.[11]
Al-Hasan al-Basri melihat
dunia ini seperti ular yang halus dalam genggaman tangan, tetapi racunnya
membawa pada maut. Oleh sebab itu, ia pernah berkata:
“Aku
zahid terhadap dunia ini karena ingin dan rindu pada akhirat. Selanjutnya, ia
mengatakan bersikaplah terhadap dunia ini seolah-olah engkau tak pernah berada di
atasnya, dan bersikaplah terhadap akhirat seolah-olah engkau tidak akan keluar
dari dalamnya. Juallah hidup duniamu untuk memperoleh hidup akhirat, pasti
keduanya akan engkau peroleh. Tetapi janganlah jual hidup akhiratmu untuk
memperoleh hidup dunia, pasti keduanya akan lenyap dari tanganmu. Pada bagian
lain ia mengatakan “berbahagialah orang yang tidak mementingkan kepentingan
dirinya, dan bersikap sabar semata-mata karena Allah dan bukan karena ingin
masuk surge.”
Menurutnya lagi :
“Orang
mukmin tidak akan berbahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan.”
b.
Ibrahim
Ibn Adham
Ibrahim Ibn Adham lahir
di Mekkah, ketika kedua orang tuanya melaksanakan ibadah haji. Ayahnya Adham
adalah raja dari Balkh. Dengan demikian, Ibrahim Ibn Adham adalah anak seorang
raja yang berubah menjadi zuhid/sufi.
Menurut sebuah riwayat,
bahwa perubahan itu terjadi ketika sedang berburu, ia mendengar suara: “Engkau
bukanlah diciptakan untuk ini.” Adapun riwayat lain mengatakan bahwa, perubahan
itu terjadi akibat suara mimpi. Dalam mimpi ini ia mendengar orang berjalan di
atas istananya. Atas pertanyaan, orang itu menjawab: “ Aku orang yang engkau
kenal, untaku hilang dan aku sedang mencarinya.” Bertanya Ibrahim: ”Bagaimana
engkau dapat mencuri unta yang hilang di atap istana?” Ujar orang itu: “ Hai Ibn
Adham, bagaimana engkau dapat mencari Tuhan dalam istana Raja?”
Mendengar suara seperti itu,
Ibrahim meninggalkan kerajaannya dan selanjutnya ia hidup sebagai zahid. Ia
pindah dari satu tempat ke tempat lain dan melakukan berbagai macam pekerjaan
untuk belanja hidup. Dalam sebuah riwayat dikatakan, bahwa ia pernah bekerja
sebagai tukang kebun dan tukang potong kayu api. Dari uang yang diperolehnya ia
beli roti yang ia bagi dua. Setengahnya ia bagi kepada orang miskin, dan
setengah lagi ia gunakan untuk keperluannya sendiri. Ia meninggal pada 777 M.
Mengenai paham tasawufnya
dapat dilihat dari ucapannya. Misalnya ia berkata :
“Cinta
kepada dunia menyebabkan orang menjadi tuli serta buta dan membuat ia menjadi
budak.”
“Kemiskinan
(al-faqr) adalah harta yang disimpan Tuhan di surga dan tidak dianugerahkan-Nya
kecuali kepada orang-orang yang dicintai-Nya.”
“Orang-orang
yang berserah diri kepada Tuhan adalah orang besar dan berkuasa; lapar dan
dahaganya akan hilang dan akalnya akan meninggi di atas dunia.”
“
Orang kaya di dunia ini akan menjadi miskin di akhirat, dan yang miskin di
dunia akan menjadi kaya di akhirat. Tuhan tidak akan mengadakan perhitungan
dengan yang miskin. Perhitungan akan di lakukan-Nya terhadap orang yang kaya.”
“Engkau
tahu Tuhan, bahwa surga bagiku tak berharga walaupun sebesar agas. Jika Engkau
terima aku jadi teman-Mu dan Engkau curahkan kepadaku cinta-Mu. Maka hendaklah
surga kedapat siapa yang Engkau kehendaki.”
Ketika kepadanya disampaikan
bahwa ada orang yang belajar tata bahasa, ia menyahut: “Lebih baik baginya belajar diam.”
c.
Rabiah
Al-Adawiyah
Ia lahir di Baghdad (714
M), dan meninggal di tahun 801 M. Kedua orang tuanya meninggal sewaktu ia masih
kecil dan kemudian ia kelihatannya dijual sebagai budak. Tetapi pada akhirnya
ia peroleh kebebasannya kembali. Menurut cerita yang memilikinya, bahwa ia
melihat cahaya di atas kepalanya sewaktu ia beribadat yang menerangi seluruh
ruangan rumah. Setelah dibebaskan ia pergi menyendiri ke padang pasir dan
memilih hidup sebagai zahid.
Rabiah hidup dalam
kemiskinan dan ketika teman-temannya ingin membantunya, ia menolak bantuan mereka.
Salah seorang dari mereka memberi rumah kepadanya. Ia mengatakan: “Aku takut kalau-kalau rumah ini akan
mengikat hatiku, sehingga aku terganggu dalam amalku untuk akhirat.” Kepada
seseorang yang mengunjunginya ia memberi nasihat: “Pandanglah dunia ini sebagai sesuatu yang hina dan tak berharga; itu
lebuh baik bagimu.” Lebih lanjut ia mengatakan: “Aku mengabdi kepada Tuhan bukan karena takut neraka atau bukan pula
ingin masuk surga , tetapi karena cintaku kepada- Nya.” Dalam dialognya
dengan Tuhan ia mengatakan :
Kekasih
hatiku hanya Engkaulah yang kucintai. Beri ampunlah pada pembuat dosa yang
datang kehadirat-Mu. Engkau harapan, kebahagiaan, dan kesenanganku. Aku telah
enggan mencintai selain diri-Mu.
Cinta Rabiah kepada Tuhan
begitu memenuhi jiwanya sehingga di dalamnya tidak ada ruangan lagi untuk cinta
kepada yang lain, bahkan untuk rasa benci kepada setanpun sudah tidak ada
tempatnya lagi. Konsep cinta kepada Tuhan ini sejalan dengan ayat 54 dari surat
al-Maidah yang artinya: “Allah akan mendatangkan suatu umat yang di
cintai-Nya dan mencintai-Nya.”Dan ayat 30 surat Ali ‘Imran yang artinya: “Katakanlah jika kamu cinta pada Tuhan
turutlah aku, pun Tuhan cinta pada mu.”
Dengan demikian, dapat
diketahui, bahwa tasawuf yang dimajukan Rabiah al-‘Adawiyah adalah paham mahabbah yang senantiasa didampingi oleh
paham al-ma’rifat. Al-mahabbah dan al-ma’rifat merupakan kembar dua yang
selalu disebut bersama. Keduanya menggambarkan hubungan rapat yang ada antara
sufi dan Tuhan. Pertama mengambarkan rasa cinta dan yang kedua menggambarkan
keadaan mengetahui Tuhan dengan hati sanubari. Al-ma’rifat tidak sama dengan al-alim. Kata al-ma’rifat diperoleh dengan hati sanubari, al-‘alim diperoleh dengan akal, maka al-ma’rifat yang hanya diperoleh kaum sufi tidak diperoleh begitu
saja, tetapi bergantung pada rahmat Tuhan. Untuk mendapatkan ma’rifat, hari seorang sufi dibuka Tuhan
dan tabir yang ada antara sufi dan Tuhan harus dihilangkan terlebih dahulu.
Dalam al-ma’rifat sufi telah
berhadap-hadapan dengan Tuhan. Dengan kata lain, sufi telah melihat Tuhan
dengan hati sanubarinya.[12]
d.
Zunnun
Al-Misri
Ia lahir di Mesir Selatan.
Tanggal lahirnya tidak diketahui, tetapi ia meninggal pada 859 M. Selain
sebagai orang sufi, ia juga sebagai ahli ilmu dan filsafat. Menurut sejarah, ia
juga tercatat sebagai orang yang dapat membaca huruf hieroglif yang di
tinggalkan zaman Fir’aun di Mesir. Atas tuduhan sebagai pembawa ajaran yang
bertentangan dengan Islam, ia pernah ditangkap dan dibawa ke depan khalifah di
Baghdad. Namun setelah mendengar ucapannya, khalifah merasa begitu terharu
sehingga tidak dapat menahan air mata. Ia kemudian dibebaskan.
Dalam tasawuf Zunnun
al-Misri dikenal sebagai pembawa paham ma’rifat.
Menurutnya, bahwa ma’rifat adalah
cahaya yang dilontarkan Tuhan ke dalam hati seorang sufi. “Orang yang tahu Tuhan tidak mempunyai wujud tersendiri tetapi berujud
melalui wujud Tuhan.” Ia juga menerangkan :
“Aku
mengetahui Tuhan, dan jika sekiranya tidak karena Tuhan, aku tidak akan tahu
pada Tuhanku.”
Menurut Zunnun al-Misri
bahwa al-ma’rifat tidak dapat
diperoleh atas usaha sufi sendiri, melainkan atas pertolongan Tuhan. Dengan
kata lain, sufi berusaha dan kemudian sabar menunggu kasih dan rahmat Tuhan.
Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, bahwa paham al-ma’rifat dan
al-mahabbah merupakan kembar dua atau
senantiasa beriringan, mirip dengan ucapan karena tidak kenal (ma’rifat) maka tak mencintai (mahabbah). Berkenaan dengan itu, Zunnun
al-Misri juga meninggalkan ucapan tentang al-mahabbah:
“Tuhanku di depan orang ku meminta sebagaimana seorang hamba meminta kepada
Tuhan, tetapi di kala sendiri aku memanggil sebagaimana kekasih dipanggil. Di
depan orang aku berkata: “Tuhanku”, tetapi kala sendiri aku berbisik
“Kekasihku.” “Takut kepada neraka dibandingkan akan takut kepada berpisah dari kekasih,”
kata Zannun, “Sama kecilnya dengan setitik air dibuang ke dalam samudra.”
e.
Abu
Yazid Al-Bustami
Ia lahir di Persia (874
M), dan meninggal dalam usia 73 tahun. Ibunya dikenal sebagai seorang zahid dan
Abu Yazid sangat patuh kepadanya. Sekalipun orangtuanya tergolong pemuka
masyarakat yang berada di Bistam, namun Abu Yazid memilih jalan hidup sederhana
dan menaruh sayang serta kasih pada fakir miskin.
Pada saat seorang sufi
sampai ke ambang pintu ijtihad, keluarlah dari mulut sufi ucapan ganjil yang dalam
istilah tasawuf disebut Syathahat:
theopathical stammering. Misalnya Abu Yazid berkata :
“Aku
tidak heran melihat cintaku pada-Mu karena aku hanyalah hamba yang hina, tetapi
aku heran melihat cinta-Mu karena Engkau adalah Raja mahakuasa.”
Selanjutnya ia berkata :
“Aku
ingin untuk tidak mengingini. Aku tidak ingin dari Tuhan kecuali Tuhan. Subhani
subhani maa a’dzama sya’niy. Artinya: Mahasuci Aku, Mahasuci Aku, Mahabesar
Aku.”
f.
Al-Hallaj
Nama lengkapnya Husein
Ibn Mansur al-Hallaj. Ia lahir dikota Al-Baida’ di Iran Selatan (858 M).
Kemudian ia pindah ke Irak. Sejak usia
muda ia telah memasuki jalan sufi dan menjadi murid dari sufi-sufi kenamaan di
Baghdad. Ia banyak melakukan perjalanan. Misalnya ia pernah ke Mekkah dan ke
India. Ia dituduh memiliki hubungan dengan golongan syi’ah ekstrem, kaum
Qaramitah yang banyak menentang Pemerintah bani Abbas. Dengan dasar tuduhan
ini, maka pada 922 M, ia dijatuhi hukuman mati bukan karena pahamnya, tetapi
karena masalah polotik yakni bukan karena ucapannya Ana al-Haqq (saya yang
mahabenar), melainkan karena soal politik.
Menurut pendapatnya,
bahwa Tuhan memiliki sifat kemanusiaan dan manusia sendiri memiliki sifat
ketuhanan, nasut dan lahut. Dasar pandangannya ini didasarkan
pada hadits Nabi SAW yang berbunyi :
“Tuhan
menciptakan Adam menurut bentuk-Nya.”
Dengan demikian, dalam
diri abi Adam as. Terdapat bentuk Tuhan dan selanjutnya dalam diri Tuhan
terdapat bentuk Adam.
g.
Ibn
Al-Arabi
Nama lengkapnya adalah
Muhy al-Din Ibn ‘Arabi. Ia lahir di Murcia, Spanyol (1165 M), dan meninggal di
Damsyik pada 1240 M. Di masa muda ia belajar ilmu tasawuf disamping pengetahuan
lain. Kemudian ia mengadakan perjalanan ke dunia Islam bagian timur,
mengunjungi Mesir, Syiria, Irak, Mekkah, dan akhirnya menetap di Damsyik.
Bukunya yang terkenal dalam bidang tasawuf yaitu al-futuhat al-makiyyah (pengetahuan
yang dibukukan di Mekkah), yang tersusun atas 12 jilid, serta fusus al-hikam (pemata-permata
hikmah).
Dalam bidang tasawuf Ibn ‘Arabi membawa paha wahdat al-wujud (kesatuan wujud). Dalam paham ini, nasut al-Hallaj diubah oleh Ibn ‘Arabi
menjadi Khalq (makhluk), dan lahut menjadi al-Haqq (Tuhan). Al-khalq
dan al-Haqq merupakan dua aspek dari
tiap makhluk. Aspek luar disebut al-Khalq
dan aspek dalam disebut al-Haqq.
Dengan demikian, dalam tiap makhluk (bukan hanya manusia) terdapat aspek
ketuhanan. Aspek dalam atau batin inilah yang terpenting dan itulah yang
merupakan esensi dari tiap makhluk.
3. Fungsi Tasawuf
dalam Kehidupan Masyarakat Modern
Terdapat
beberapa alasan tentang sebab-sebab meningkatnya masyarakat modern terhadap
taswuf, sebagai berikut :
Pertama, salah
satu ciri kehidupan masyarakat modern adalah terlalu mengandalkan kekuatan akal
dan fisik, atau hanya mengakui sesuatu yang masuk akal dan tampak dalam
pandangan, yang selanjutnya melahirkan paham rasionalisme, empirisme, positivisme, sekularisme, hedonisme dan
pragmatisme. Paham yang demikian sangat merugikan keutuhan manusia sebagai
makhluk yang slain memiliki pancaakal dan pancaindra, juga memiliki hawa nafsu,
al-nafs, qalb, fu’ad, ruh, sirr, dzauq, dan lainnya. Sebagai potensi
rohaniah ini sesuatu yang real yakni ada dengan sesungguhnya, sebagaimana juga
akal dan fisik. Akibat dari keadaan yang demikian, manusia menjadi tidak utuh,
merasa tersaing, kesepian, rapuh tidak punya pilihan dan pegangan hidup yang
kukuh, yakni nilai-nilai spiritual yang berasal dari Allah SWT. Untuk
menyelamatkan keadaan yang demikian perlu ajaran tasawuf.
Kedua, masyarakat
modern yang bergerak dalam bidang jasa dan industri dengan berbagai aneka
ragamnya semakin memerlukan nilai-nilai spiritual yang dapat meberikan bekal
dan pegangan yang kukuh bagi usahanya itu. Menjadi sufi di masa modern saat ini
tidak mesti dengan cara pergi bertapa di gunung, atau mengisolasi diri ke
tempat yang sunyi, atau membiarkan hidup miskin dan sengsara. Pandangan tasawuf
yang demikian itu kini telah diganti dengan pandangan taswuf yang transformatif
dan integrated, yaitu nilai-nilai
tasawuf seperti kesederhanaan, kejujuran, keikhlasan, kehati-hatian, kesabaran,
keteguhan dalam prinsip, kepercayaan yang teguh pada Tuhan. Keyakinan pada janji
Tuhan dan nilai-nilai ajaran tasawuf lainnya ternyata sangat dibutuhkan
berbagai usaha bisnis di zaman modern.
Ketiga, ajaran
selalu dekat dengan Allah SWT sebagaimana yang diajarkan dalam taswuf dan
kesungguhan dalam membersihkan diri dari dosa serta kesungguhan mencari
keridhaan Allah SWT saat ini ternyata juga digunakan dalam proses penyembuhan
berbagai peyakit. Masyarakat modern saat ini sudah mulai sadar, bahwa diantara
penyakit ada yang penyebabnya adalah hubungan yang tidak baik dengan Tuhan. Oleh
karena itu, proses penyembuhannya dapat dilakukan dengan mendekatkan diri
kepada Allah SWT sebagaimana yang diajarkan dalam tasawuf.
Keempat, bahwa
jumlah orang yang gelisah, pikiran kacau, stres dan gejala penyakit kejiwaan
lainnya saat ini makin banyak jumlahnya. Keadaan jiwa yang demikian itu
menyebabkan produktivitas kerjanya menurun dan ketentraman hidup makin
terancam. Masyarakat modern yang demikian itu makin membutuhkan sentuhan ruhani
dan pencerahan spiritual yang dapat mengembalikan kehidupannya menjadi lebih
nyaman, tenang, tenteram, damai, dan harmonis yang selanjutnya amat dibutuhkan
guna meningkatkan produktivitasnya.[13]
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Awal perkembangan
mutakhir dalam hukum Islam ini dimulai dari Turki dan Mesir yang menyadari
bahwa Islam semakin tertinggal dari Barat maka mulai muncul tokoh-tokoh dalam
Islam yang mencoba mereformasi hukum Islam dengan mengangkat tema bahwa pintu
ijtihad telah terbuka demi perkembangan Islam dari zaman ke zaman. Studi Hukum
Islam meliputi Kajian Teologi dalam Islam dan Studi Tasawuf.
Teologi dari segi
etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu (theologie
atau theology). Yang terdiri dari kata theo
atau theos yang berarti Tuhan atau
Dewa, dan logi atau logos yang artinya ilmu atau pengetahuan
(science, study, discourse), paham
atau pembicaraan, sehingga Teologi adalah paham atau pengetahuan tentang Tuhan.
Kata Tasawuf berasal dari
bahasa Arab tashawwafa yatashawwafu
tashawwufan yang artinya bersih, murni, jernih. Pengertian ini mirip kata zakka yuzakki tazkiyatan yang berarti
membersihkan jiwa atau batin dari berbagai sifat yang buruk, seperti takabbur,
syirik dusta, fitnah buruk sangka,
berbuat dosa dan maksiat.
B.
Saran
Dengan diselesaikannya
makalah ini penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan
pembaca tentang Studi Islam Normatif. Selanjutnya penulis juga mengharapkan
kritik dan saran guna peningkatan kualitas dalam penulisan makalah ini
DAFTAR
PUSTAKA
Arfa,
Faisar Ananda dkk. 2015. Metode Studi Islam. Jakarta: Rajawali
Pers.
Assegaf,
Abd. Rahman. 2005. Studi Islam
Kontekstual. Yogyakarta: Gama Media.
Gholib,
Achmad. 2017. Studi Islam. Jakata:
Berkah Ilmu.
Nasution,
Harun. 1979. Islam Ditinjau dari Berbagai
Aspeknya. Jakarta: UI-Press.
[1] Faisar Ananda Arfa dkk, Metode
Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 93
[2] Ibid., hlm. 95
[3] Ibid., hlm. 96
[4] Abd. Rahman Assegaf, Studi Islam Kontekstual, (Yogyakarta:
Gama Media, 2005), hlm. 93-94
[5] Achmad Gholib, Studi Islam, (Jakata: Berkah Ilmu,
2017), hlm. 62
[6] Achmad Gholib, Studi Islam, Jakata: Berkah Ilmu, 2017),
hlm. 63
[7] Ibid., hlm. 99
[8] Ibid., hlm. 104
[9] Ibid., hlm. 106
[10] Abuddin Nata, Studi Islam komprehensif, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2011), hlm
314
[11]
Harun Nasution , Islam Ditinjau
dari Berbagai Aspeknya , Jilid I, (Jakarta: UI-Press,1979), cet 1, hlm 74.
[12] Ibid., hlm. 76-77
[13] Abuddin Nata, Studi Islam komprehensif, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2011), hlm
329-330

[1] Faisar Ananda Arfa dkk, Metode
Studi Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 93
[2] Ibid., hlm. 95
[3] Ibid., hlm. 96
[4] Abd. Rahman Assegaf, Studi Islam Kontekstual, (Yogyakarta:
Gama Media, 2005), hlm. 93-94
[5] Achmad Gholib, Studi Islam, (Jakata: Berkah Ilmu,
2017), hlm. 62
[6] Achmad Gholib, Studi Islam, Jakata: Berkah Ilmu, 2017),
hlm. 63
[7] Ibid., hlm. 99
[8] Ibid., hlm. 104
[9] Ibid., hlm. 106
[10] Abuddin Nata, Studi Islam komprehensif, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2011), hlm
314
[11]
Harun Nasution , Islam Ditinjau
dari Berbagai Aspeknya , Jilid I, (Jakarta: UI-Press,1979), cet 1, hlm 74.
[12] Ibid., hlm. 76-77
[13] Abuddin Nata, Studi Islam komprehensif, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2011), hlm
329-330
Komentar
Posting Komentar